User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:114kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 114/KMK.01/2003

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa diperlukan suatu tenggang waktu dalam upaya sosialisasi ketentuan tentang sistem klasifikasi 
    barang dan besarnya tarip bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The 
    Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK 
ATAS BARANG IMPOR.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 sehingga keseluruhan 
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003"


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/114kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1