User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:113kmk.042006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 113/KMK.04/2006

                        TENTANG 

        PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
           PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA
           DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSE 
      YANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT. South Pasific Viscose 
    Nomor 007/AC/I/06 tanggal 20 Januari 2006, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. South Pasific 
    Viscose telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai kawasan Berikat dan Pemberian 
    Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)
    Kepada PT. South Pasific Viscose yang Berlokasi Di Kampung Ciroyom, Cicadas, Babakan Cikao, 
    Purwakarta, Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSE YANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, 
BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. South Pasific Viscose sebagai Kawasan Berikat 
serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT. South Pasific Viscose
b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kampung Ciroyom, Cicadas, Babakan Cikao, 
                            Purwakarta, Jawa Barat
c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Guenther Korhn
d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jalan Bukit Pratama I Kav C-11. 
                            Lebak Bulus Jakarta Selatan
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   -   01.000.573.4-052.000 (KPP PMA I) 
                            -   01.000.573.4-409.001 (KPP Purwakarta)
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   336.456.787. M2
g.  Jenis Hasil Produksi            :   Viscose rayon staple fibre anhy drous sodium 
                            sulphate, carbone disulphite, sulphuric acid, dan 
                            yarn viscose rayon

KEDUA : 

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban 
untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean perpajakan dan ketentuan lain di
    bidang impor dan ekspor,
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud 
Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/113kmk.042006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1