User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:113km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 113/KM.5/2000

                        TENTANG 

            PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 634/KMK.05/1996 
     TANGGAL 8 NOVEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
              SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA 
        DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA 
           YANG BERLOKASI DI JALAN  JABABEKA SFB BLOK V 86 A-B, CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, 
                     CIKARANG - BEKASI, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia No. 001/KB-MMI/GCK/XI/99 tanggal 
    25 November 1999 perihal permohonan perubahan nama pemilik, luas lokasi dan jenis hasil produksi, 
    dan kelengkapan dokumen yang diterima terakhir tanggal 13 Januari 2000, diperoleh kesimpulan 
    bahwa perluasan lokasi KB PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia telah memenuhi persyaratan 
    pabean;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan 
    RI tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan PKB merangkap PDKB kepada 
    PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian 
    Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    diubah terakhir dengan Nomor : KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN RI NOMOR : 634/KMK.05/1996 TANGGAL 8 NOVEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN 
BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP 
PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. M ITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA YANG 
BERLOKASI DI JALAN JABABEKA SFB BLOK V 86 A-B, CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, CIKARANG - BEKASI, 
JAWA BARAT


PERTAMA :

Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : No. 634/KMK.05/1996 tanggal 8 November 
1996 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia sebagai 
    Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

    a.  Nama Perusahaan         :   PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia

    b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jln. Jababeka SFB Blok V 86 A-B 
                                Cikarang Industrial Estate, 
                                Cikarang - Bekasi Jawa Barat

    c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Toshio Azekami

    d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jln. Jababeka SFB Blok V 86 A-B 
                                Cikarang Industrial Estate, 
                                Cikarang - Bekasi Jawa Barat

    e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.071.629.8-407

    f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   4.702,50 M2

    g.  Jenis Hasil Produksi            :   Speaker componen berupa Grille Cloth, 
                                Front Grille 1 Cloth Type, Front Grille-2 
                                Metal Type, Cloth Tlc, Grille Catcher 
                                dan Speaker Assy."

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996, dengan catatan akan 
diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/113km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1