peraturan:kmk:1131kmk.001990
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.00/1990 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP 2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka kebutuhan di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk terhadap berbagai jenis semen. Mengingat : 1. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jis.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP 2523.10.000,2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990. Pasal 1 Terhadap impor berbagai jenis semen yang pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1989 diklasifikasikan pada Pos Tarif : 2523.10.000 2523.90.100 2523.21.000 2523.90.200 2523.29.100 2523.90.300 2523.29.900 2523.90.400 2523.30.000 2523.90.900 diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya masing-masing menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 10 Oktober 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1131kmk.001990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1