User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1131kmk.001990
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 1131/KMK.00/1990

                        TENTANG 

 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP 
 2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 
        2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka kebutuhan di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea 
masuk terhadap berbagai jenis semen.

Mengingat :

1.  Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jis.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP 
2523.10.000,2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 
2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990.


                        Pasal 1

Terhadap impor berbagai jenis semen yang pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1989 diklasifikasikan pada 
Pos Tarif :
    2523.10.000 2523.90.100
    2523.21.000 2523.90.200
    2523.29.100 2523.90.300
    2523.29.900 2523.90.400
    2523.30.000 2523.90.900

diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya masing-masing menjadi 0% (nol 
perseratus).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan 
dalam keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 10 Oktober 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1131kmk.001990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1