User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:112kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 112/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 

        BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN 
        PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN 
                PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB)
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah 
Pusat dan Daerah serta penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah, dipandang 
perlu mengatur bentuk formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat 
    dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);

4.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

5.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan 
    Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL 
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA 
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB).


                        Pasal 1

Bentuk KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II 
Keputusan ini.


                        Pasal 2

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB sebagaimana 
diatur dalam ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/112kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1