User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:111kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 111/KMK.04/2003

                        TENTANG 

            PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di 
    bidang impor perlu ditingkatkan;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan perlu 
    menugaskan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan mendadak 
    kepabeanan di bidang impor;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang 
    Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3626);
3.  Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang 
    Kepabeanan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


                        Pasal 1

Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di bidang impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah 
pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari kawasan pabean.


                        Pasal 2

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal.


                        Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor diatur lebih lanjut oleh Inspektur 
Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Departemen 
Keuangan.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/111kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1