User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:111kmk.041993
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 111/KMK.04/1993

                        TENTANG 

        KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi, maka keterangan dan dokumen yang 
harus disampaikan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perlu ditinjau dan diatur 
kembali.

Mengingat :

1.  Pasal 3 ayat (6) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264).

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG 
DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN.


                        Pasal 1

(1) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN  adalah :
    1.  Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM;
    2.  Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/ditangguhkan/ditanggung Pemerintah;
    3.  Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres No. 56 TAHUN 1988;
    4.  Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    5.  Daftar Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian 
        dari BAPEKSTA;
    6.  Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
    7.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    8.  Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk 
        dilampirkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam rangka permohonan restitusi, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dilampiri 
    dengan Faktur Pajak.

(3) Bentuk SPT Masa PPN beserta lampirannya berupa Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Daftar Pajak 
    Keluaran dan PPn BM yang ditunda/Ditangguhkan/Ditanggung Pemerintah, Daftar Pajak Keluaran dan 
    PPn BM eks Keppres No. 56 TAHUN 1988, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Daftar Pajak 
    Masukan yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA, Daftar Pajak 
    Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.

(4) Bentuk SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta lampirannya seperti contoh pada 
    Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk 
    penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993.

(2) Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) diberlakukan pertama kali untuk 
    penyampaian SPT Masa PPN. Pembayaran Kembali Pajak Masukan dalam tahun buku 1992.


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 
Nopember 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Februari 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/111kmk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1