User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1117kmk.041988
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA           
                    NOMOR 1117/KMK.04/1988

                        TENTANG 

            BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA, PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi maka ketentuan tentang Faktur 
Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 jo. Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 perlu ditinjau dan diatur kembali;

Mengingat :

1.  Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
2.  Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
3.  Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA 
CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran 
    Keputusan ini.

(2) Satu perangkat faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
    -   lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak 
        sebagai bukti Pajak Masukan;
    -   lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur 
        Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran.
    

                        Pasal 2

Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri 
dengan Surat Setoran Pajak.


                        Pasal 3

Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 4

Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak 
yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.


                        Pasal 5

(1) Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
    a.  Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN 
        dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau 
        kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
    b.  Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
    c.  Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan 
        Jasa Kena Pajak; atau
    d.  Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal 
        pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan 
        Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur 
        Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.


                        Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 7

(1) Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini pertama kali diberlakukan untuk penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1989.

(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember 
    1988 yang Faktur Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988, maka saat pembuatan 
    Faktur Pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.


                        Pasal 8

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan 
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1117kmk.041988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1