User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:10kmk.032007
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 10/KMK.03/2007 

                        TENTANG

        PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa terhadap Penanggung Pajak yang masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad 
    baik dalam melunasi utang pajaknya, perlu diambil tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri; 
b.  bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur, perlu dilakukan 
    pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar 
    Negeri; 

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); 
2.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3987); 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan 
    Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3561); 
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 


                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN 
KE LUAR NEGERI. 


PERTAMA :

Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang 
namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. 


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : 
1.  Menteri Hukum dan HAM; 
2.  Direktur Jenderal Pajak; 
3.  Direktur Jenderal Imigrasi; 
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 
5.  Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP; 
6.  Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi; 
7.  Kepala Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I; 
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur; 
9.  Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2007 
Menteri Keuangan, 

ttd, 

Sri Mulyani Indrawati 
peraturan/kmk/10kmk.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1