User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:10kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 10/KMK.01/2006

                        TENTANG

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002
          TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan
    Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
    Bagian Tengah, terdapat pembentukan satu unit kantor vertikal yaitu Kantor Pelayanan Pajak Madya
    Batam;
b.  bahwa untuk ketertiban dan kelancaran administrasi perlu diatur pemberian nomor kode untuk Kantor
    Pelayanan Pajak Madya Batam;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor
    Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 413/KMK.03/2005;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 413/KMK.03/2005, sehingga, keseluruhannya
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/10kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1