User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:10kmk.012002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 10/KMK.01/2002

                        TENTANG 

             PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 
                  TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU 
               UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam 
    negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000;
b.  bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap industri knalpot sebagai industri komponen di 
    dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa Aluminium Steel 
    Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    97/KMK.05/2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor 
    Bahan Baku Untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 102/MPP/2/2001 tanggal 5 Pebruari 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN 
KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I

1.  Mengubah/menambah jenis barang dengan nomor urut 68a pada Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, sebagai berikut:
    ______________________________________________________________________________
    No.         Uraian Barang                   Pos Tarif
    ______________________________________________________________________________
    1.  s/d 68 - dsb.;

    68a.    Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet      7210.69.000

    69. s.d 147 - dsb.;
    ______________________________________________________________________________

2.  Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor 
    barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/10kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1