peraturan:kmk:108kmk.042004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108/KMK.04/2004
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000
TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi waktu serta untuk
menjaga iklim investasi, perlu dilakukan perubahan pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai untuk menandatangani Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai
Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang
Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan
Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan
Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian
Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat
(PDKB);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA
KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian
Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan
Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat
(PDKB), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan
menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan
Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan yang
terkait dengan pindah lokasi."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/kmk/108kmk.042004.txt · Last modified: by 127.0.0.1