User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:108kmk.042004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 108/KMK.04/2004

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000 
            TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
         TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
      PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi waktu serta untuk 
    menjaga iklim investasi, perlu dilakukan perubahan pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai untuk menandatangani Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai 
    Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap 
    Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang 
    Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan 
    Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan 
    Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian 
    Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat 
    (PDKB);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG 
PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA 
KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian 
Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan 
Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat 
(PDKB), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
    menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan 
    Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan yang 
    terkait dengan pindah lokasi."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/108kmk.042004.txt · Last modified: by 127.0.0.1