User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:108akmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 108a/KMK.01/1999

                        TENTANG 

 PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Maxi Mangando Industry (dahulu 
    PT Interferro Manggando Indonesia) sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam 
    negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut 
    yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, 
    setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 13 Mei 1998 di media 
    massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang diimpor secara dumping 
    dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam 
    negeri barang sejenis;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping 
    tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997;
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta 
    memperhatikan informasi yang disampaikan pemerintah RRC di dalam hearing, Komite Anti Dumping 
    Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Ferro Mangan dan Silicon Mangan 
    yang diimpor secara dumping dari China yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam 
    negeri barang sejenis;
f.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis, terhadap 
    kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti 
    dumping definitif terhadap impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang berasal dari China;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden No. 122 M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/MPP/3/99 tanggal 11 Maret 1999 perihal Penerapan 
Bea Masuk Anti Dumping untuk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN


                        Pasal 1

Terhadap impor Ferro Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, dengan nomor pos 
tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, dengan nomor pos tarif 8111.00.000 
yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping 
sebesar 28%.


                        Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut :
    i.  dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk 
        anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
    ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk 
        anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan 
        penagihan.
    iii.    dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka 
        jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan 
        ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.


                        Pasal 3

(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1998.

(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/108akmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1