User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1075kmk.041992
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1075/KMK.04/1992

                        TENTANG 

                  FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
              DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau 
bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, 
pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang 
telah dimiliki sebelum tahun 1992 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 3463);
2.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3309).
3.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK 
PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992.


                        Pasal 1

Faktor Penyesuaian tahun 1992 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa 
tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan 
dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan 
memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 untuk menghitung besarnya niai perolehan 
pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah 
Nomor 42 TAHUN 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1992 atas penghasilan 
yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Faktor Penyesuaian tahun 1992 sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :
    a.  1,095 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;
    b.  1,199 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;
    c.  1,271 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki tahun 1989;
    d.  1,347 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;
    e.  1,437 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
    f.  1,538 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;
    g.  1,588 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;
    h.  1,639 terhadap harga atau nilai perolehan pada tahun 1984 dari harta berupa tanah dan/atau 
        bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan 
        sebelumnya.

(2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian 
    sebagai berikut :

                   Tahun Perolehan          Faktor Penyesuaian
    ------------------------------------------------------------------------------------------
    Sampai dengan       tahun 1970              6,37
                tahun 1971              5,92
                tahun 1972              5,87
                tahun 1973              4,86
                tahun 1974              3,30
                tahun 1975              2,75
                tahun 1976              2,29
                tahun 1977              2,04
                tahun 1978              1,86
                tahun 1979              1,66
                tahun 1980              1,39
                tahun 1981              1,20
                tahun 1982              1,10
                tahun 1983              1,05
                tahun 1984              1,00


                        Pasal 3

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/
dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor 
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk 
penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN





                           PENJELASAN
                         ATAS

              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1075/KMK.04/1992

                        TENTANG 

                  FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
              DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992

UMUM

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau 
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, 
menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai 
perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.

Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka 
terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat 
perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor 
penyesuaian.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1) huruf a

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1991 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 20.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,095 x Rp. 15.000.000,00     Rp. 16.425.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp.   3.575.000,00

    Ayat (1) huruf b

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1990 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 30.000.000,00.
        
        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 30.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,199 x Rp. 20.000.000,00     Rp. 23.980.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp.   6.020.000,00

    Ayat (1) huruf c

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1989 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 40.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,271 x Rp. 30.000.000,00     Rp. 38.130.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp.   1.870.000,00

    Ayat (1) huruf d

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1988 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 40.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,347 x Rp. 10.000.000,00     Rp. 13.470.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp. 26.530.000,00

    Ayat (1) huruf e

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1987 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 40.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,437 x Rp. 20.000.000,00     Rp. 28.740.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp. 11.260.000,00

    Ayat (1) huruf f

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1986 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 60.000.000,00.

        Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 60.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,538 x Rp. 30.000.000,00     Rp. 46.140.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp. 23.860.000,00

    Ayat (1) huruf g

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1985 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga 
        Rp. 70.000.000,00.

        Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        - Harga penjualan           Rp. 70.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat dijual
          1,588 x Rp. 40.000.000,00     Rp. 63.520.000,00
                            ---------------------
        - Penghasilan               Rp.   6.480.000,00

    Ayat (1) huruf h
        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1975 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun 
        rumah dengan biayai Rp. 30.000.000,00.

        Dalam tahun 1992 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000.000,00.
        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai 
        berikut :
        - Harga penjualan                   Rp. 100.000.000,00
        - Nilai perolehan pada tahun 1984 :
          2,75 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 27.500.000,00
          1,05 x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 31.500.000,00
                          ----------------------
          Jumlah              Rp. 59.000.000,00
        - Nilai perolehan pada saat penjualan 
          1,639 x Rp. 59.000.000,00             Rp.  96.701.000,00
                                    ----------------------
        - Penghasilan                       Rp.   3.299.000,00

Pasal 3

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp. 10.000.000,-. Dalam SPT PKK 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai 
    sebesar Rp. 80.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.150.000.000,00.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
    -   Nilai perolehan 1984 =
        6,37 x Rp. 10.000.000,00 =          Rp. 63.700.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1984
        terhadap tahun 1970 = 6,37)

    -   Nilai perolehan tahun 1983 =
        1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00           Rp. 60.666.000,00
        (Faktor Penyesuaian tahun 1984
        terhadap tahun 1983 = 1,05)

    Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKK 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut 
    SPT PKK lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai 
    harta menurut SPT PKK 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam 
    tahun 1992, sehingga perhitungan nilai perolehan 1984 adalah sebagai berikut :

    -   Nilai perolehan 1984 :
        1,05 x Rp. 80.000.000,00            Rp.  84.000.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1984
        terhadap tahun 1983 = 1,05)
    -   Nilai perolehan pada saat penjualan :
        1,639 x Rp. 84.000.000,00           Rp. 137.676.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1992
        terhadap tahun 1984 = 1,639)
    -   Harga penjualan                 Rp. 150.000.000,00
                                -----------------------
    -   Penghasilan                 Rp.   12.324.000,00

Pasal 4

    Cukup jelas.
peraturan/kmk/1075kmk.041992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1