User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1072kmk.001992
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1072/KMK.00/1992

                        TENTANG 

         PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 737/KMK.00/1991 
                 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan 
    Pembangunan Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau, dipandang perlu menjamin 
    kelancaran arus barang impor untuk kegiatan konstruksi dan operasional pembangunan Propinsi Riau, 
    dengan menetapkan pengimporan barang-barang keperluan tersebut, tidak dipersyaratkan 
    pemeriksaan pra pengapalan (pra shipment inspection) oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah di 
    negara (tempat) barang ekspor dilakukan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Pasal 3 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang 
    Impor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2864);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor 
    dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3210);
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan 
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu 
    Lintas Devisa;
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor;

Memperhatikan :

1.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus 
    Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
2.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan 
    Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 737/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR.


                        Pasal I

Menyempurnakan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata 
Laksana Pabean di Bidang Impor dengan menambah huruf o baru yang berbunyi sebagai berikut:

o.  bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang diperlukan untuk kegiatan konstruksi 
    dan kegiatan operasional dalam rangka proyek pengembangan Propinsi Riau sebagaimana dimaksud 
    dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka 
    Menunjang Pengembangan Propinsi Riau.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1072kmk.001992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1