User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1025kmk.0141991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 1025/KMK.014/1991

                        TENTANG 

    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, 
         DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN 
             UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1991

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang 
    berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai 
    ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea 
    Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak 
    Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1991.

Mengingat :

1.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, 
DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1991


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember, 1991 adalah 
sebagai berikut :

1.  Rp. 1.871,00    Untuk dolar Amerika Serikat (USD)       1,-
2.  Rp. 1.585,19    Untuk dolar Australia (AUD)         1,-
3.  Rp.    168,73   Untuk Schilling Austria (ATS)           1,-
4.  Rp.      57,63  Untuk franc Belgia (BEF)                1,-
5.  Rp. 1.747,15    Untuk dolar Canada (CAD)            1,-
6.  Rp.    307,59   Untuk kroner Denmark (DKK)          1,-
7.  Rp. 1.185,02    Untuk mark Jerman (DEM)         1,-
8.  Rp.    348,28   Untuk franc Perancis (FRF)          1,-
9.  RP.    255,33   Untuk dolar Hongkong (HKD)          1,-
10. Rp.    158,72   Untuk lire Itali (ITL)              100,-
11. Rp.    719,55   Untuk ringgit Malaysia (MYR)            1,-
12. Rp. 1.053,37    Untuk guilder Belanda (NLG)         1,-
13. Rp. 1.138,56    Untuk dolar Selandia Baru (NZD)         1,-
14. Rp.    303,28   Untuk kroner Norwegia (NOK)         1,-
15. Rp. 3.453,62    Untuk poundsterling Inggris (GBP)       1,-
16. Rp. 1.168,36    Untuk dolar Singapura (SGD)         1,-
17. Rp.    325,24   Untuk kroner Swedia (SEK)           1,-
18. RP. 1.363,75    Untuk franc Swiss (CHF)             1,-
19. Rp. 1.496,51    Untuk yen Jepang (JPY)              100,-
20. Rp.    335,00   Untuk kyat Burma (BUK)              1,-
21. Rp.      77,00  Untuk rupee India (INR)             1,-
22. Rp. 6.718,00    Untuk dinar Kuwait (KWD)            1,-
23. Rp.      81,00  Untuk rupee Pakistan (PKR)          1,-
24. Rp.      72,27  Untuk peso Philipina (PHP)          1,-
25. Rp.      13,00  Untuk escudo Portugis (PTE)         1,-
26. Rp.    523,00   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)          1,-
27. Rp. 1.794,00    Untuk peseta Spanyol (ESP)          100,-
28. Rp.      48,00  Untuk rupee Sri Lanka (LKR)         1,-
29. Rp. 1.168,02    Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)     1,-


                        Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai 
dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan 
kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B SUMARLIN
peraturan/kmk/1025kmk.0141991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1