User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1012kmk.001991
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1012/KMK.00/1991

                        TENTANG 

                       PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang. Kebijaksanaan Kelancaran Arus 
Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, maka dalam rangka tatalaksana pabean di bidang ekspor, 
dipandang perlu mengatur kembali dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Rachten Ordonnantie (Stbl. 1931Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor 
    Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang 
    Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan 
    Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3291);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan V;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang 
    Ekspor;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang 
Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.


                        Pasal 1

(1) Ekspor barang wajib menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh 
    Lampiran I Keputusan ini.

(2) Bentuk dan isi PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dan 
    ditetapkan menurut contoh Lampiran I Keputusan ini, serta berukuran A4 (210 mm x 297 mm) dengan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  Lembaran asli berwarna putih digunakan untuk Bank Devisa;
    b.  Lembar kedua berwarna biru muda untuk Biro Pusat Statistik;
    c.  Lembar ketiga berwarna kuning untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
    d.  Lembar keempat berwarna merah muda untuk Kantor Wilayah Departemen Perdagangan 
        setempat;
    e.  Tiga lembar copy dari lembar asli, yang ditandatangani oleh eksportir dan diberi cap 
        perusahaan diperuntukkan bagi :
        e.1.    Satu lembar copy sebagai lembar kelima untuk BAPEKSTA Keuangan;
        e.2.    Satu lembar copy sebagai lembar keenam untuk Direktorat Jenderal Moneter 
            sepanjang barang ekspor dikenakan PE/PET;
        e.3.    Satu lembar copy sebagai lembar ketujuh untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
            Bea dan Cukai.

(3) Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan PEB sesuai kebutuhannya.

(4) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah :
    a.  barang pindahan;
    b.  barang penumpang;
    c.  barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); 
    d.  barang kerajinan rakyat, sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang dagangan;
    e.  barang purbakala atau yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan sesuai dengan ijin dari 
        instansi yang berwenang;
    f.  barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Eksportir wajib mengisi PEB dalam bahasa Indonesia dengan lengkap dan benar sesuai dengan tata 
    cara pengisian sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Formulir PEB dapat dicetak sendiri oleh eksportir atau bank devisa, sesuai dengan bentuk dan isi menurut 
contoh Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) PEB diisi dalam rangkap 7 (tujuh) didaftarkan oleh Eksportir dan diajukan kepada Bank Devisa untuk 
    didaftarkan dan diteliti kelengkapannya dan kebenaran pengisiannya, yang selanjutnya diserahkan 
    kepada eksportir untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat 
    barang.

(2) PEB yang telah dibubuhi tanda persetujuan muat oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    738/KMK.00/1991, kecuali lembar untuk arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikembalikan 
    kepada bank devisa oleh:
    a.  Eksportir dalam hal ekspor dengan L/C;
    b.  Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ekspor tanpa L/C, selambat-
        lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimuat.

(3) PEB lembar kedua, ketiga, keempat, dan tiga lembar copy dari lembar asli disampaikan oleh bank 
    devisa kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).


                        Pasal 4

Dalam hal PEB hilang atau dibatalkan, tata cara penyelesaiannya diatur sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B.SUMARLIN
peraturan/kmk/1012kmk.001991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1