User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1010kmk.041985
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1010/KMK.04/1985

                        TENTANG

                   PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 tentang 
pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 
perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan 
bangunan;

Mengingat   :

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3315);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK 
BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai 
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan 
penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro.


                        Pasal 2

(1) Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Iuran Pembangunan 
    Daerah, dan aparat Pemerintah Daerah.

(2) Imbangan pembagian di dasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam 
    melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.


                        Pasal 3

Besarnya bagian biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing aparat diatur 
bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1010kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1