User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:100kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 100/KMK.05/2000

                        TENTANG 

       KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN 
                   DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor khusus di dalam negeri, 
    dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan 
    komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap 
    memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 346/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999;

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK 
PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS.


                        Pasal 1

Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor 
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus 
diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan 
    bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % 
    (lima persen).

2.  Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima 
    persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.


                        Pasal 2

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh 
    produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea 
    masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.

(3) Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :
    a.  Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di 
        bidang Kepabeanan.
    b.  Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak 
        realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
    c.  Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.


                        Pasal 3

Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri 
dokumen sebagai berikut :
1.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.  Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.
3.  Daftar jumlah, jenis, sesifikasi dan harga barang.


                        Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi 
barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.


                        Pasal 5

(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk 
    kepentingan industri yang bersangkutan.

(2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea 
    masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar 
    beserta denda 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.


                        Pasal 6

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang 
    berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.

(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan Pengusaha 
    Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi 
    administrasi berupa denda.


                        Pasal 7

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk 
pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus berdasarkan ketentuan lama dan 
belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean 
berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan 
ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.01/1999 dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 10

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/100kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1