peraturan:kmk:100kmk.012002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku dan harmonisasi tarip pada industri tepung terigu di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor butir gandum- ganduman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk atas impor butir Gandum-ganduman; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.01/2000; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN. Pasal 1 Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas impor butir gandum-ganduman sehingga menjadi sebagai berikut : ______________________________________________________________________________________ LAMA BARU ______________________________________________________________________________________ POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM ______________________________________________________________________________________ 11.04 Butir gandum-ganduman 11.04 Butir gandum-ganduman dikerjakan secara lain dikerjakan secara lain (misalnya, dikuliti, digiling, (misalnya, dikuliti, digiling, dipipihkan, dikilapkan atau dipipihkan, dikilapkan atau disosoh), kecuali beras dari disosoh), kecuali beras dari pos No. 10.06; lembaga pos No. 10.06; lembaga gandum-ganduman, utuh, gandum-ganduman, utuh, digiling, dipipihkan atau digiling, dipipihkan atau ditumbuk. ditumbuk. - Gandum-ganduman dikerjakan - Gandum-ganduman secara lain (misalnya, dikuliti, dikerjakan secara lain dikilapkan atau disosoh): (misalnya, dikuliti, dikilapkan atau disosoh): 1104.29 - - Dari gandum-ganduman 1104.29 - - Dari gandum-ganduman lainnya: lainnya: 1104.29.100 - - - Dari Meslin 5 1104.29.100 - - - Dari Meslin 5 1104.29.200 - - - Dari bulgur 5 1104.29.200 - - - Dari bulgur 5 1104.29.900 - - - Lain-lain 5 1104.29.300 - - - Dari gandum 0 1104.29.900 - - - Lain-lain 5 _______________________________________________________________________________________ Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/100kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1