User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1009kmk.041985
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1009/KMK.04/1985

                        TENTANG

        PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985, dipandang 
perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan 
    Bangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL 
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;

(2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan 
    bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;

(3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;

(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk 
    melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I 
    dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
    a.  Pemerintah Daerah Tingkat I :   20% (dua puluh persen);
    b.  Pemerintah Daerah Tingkat II    :   80% (delapan puluh persen).


                        Pasal 2

(1) Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan 
    Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;

(2) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda 
    menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk 
    masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak.


                        Pasal 3

Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun 
sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1009kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1