peraturan:kmk:1009kmk.041985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; (2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; (3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; (4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen); b. Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen). Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak. Pasal 3 Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1009kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1