User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1006kmk.041985
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1006/KMK.04/1985

                        TENTANG 

                  TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
        DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk melaksanakan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan 
    Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak perlu adanya ketentuan mengenai 
    tata cara pelaksanaannya;
b.  bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal 
    tersebut di atas;

Mengingat   

1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    1850);
2.  Pasal 11 ayat (6) jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3312);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.


                        Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti 
tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak 
tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.


                        Pasal 2

(1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran 
    Surat Tegoran oleh Kepala Inspeksi Ipeda.

(2) Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh 
    tempo pembayaran.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah 
    ditentukan dalam Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan 
    selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 
    tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2) Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1006kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1