User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1004kmk.041985
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1004/KMK.04/1985

                        TENTANG

  PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK 
        BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 
    Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang 
    menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN 
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK 
DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan 
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1004kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1