peraturan:kmk:1003kmk.041985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1003/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menentukan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak; b. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan ini. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1003kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1