User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1002kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1002/KMK.04/1984

                        TENTANG

            PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI 
                UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa besarnya perbandingan antara hutang dan modal sendiri yang diperbolehkan untuk keperluan 
    pengenaan pajak merupakan petunjuk mengenai keadaan perusahaan dan harus diperhatikan dalam 
    penghitungan Pajak Penghasilan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengeluarkan keputusan tentang besarnya perbandingan 
    antara hutang dan modal sendiri;

Mengingat   :

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
        
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA 
HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan besarnya perbandingan antara hutang dan modal sendiri 
(debt equity ratio) ditetapkan setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).


                        Pasal 2

(1) Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah saldo rata-rata pada tiap akhir bulan yang 
    dihitung dari semua hutang baik hutang jangka panjang maupun hutang jangka pendek, selain hutang 
    dagang.

(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah modal yang disetor pada akhir 
    tahun pajak termasuk laba yang tidak dan/atau belum dibagikan.


                        Pasal 3

Dalam hal besarnya perbandingan hutang dan modal sendiri melebihi besarnya perbandingan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1, bunga yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah sebesar bunga atas hutang 
yang perbandingannya terhadap modal sendiri sesuai dengan perbandingan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1002kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1