peraturan:kmk:06pj.0312007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP - 06/PJ.031/2007 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-230/PJ.42/2006 TANGGAL 11 AGUSTUS 2006 TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal 29 Januari 2007; Menimbang : 1. bahwa kepada PT Samsung Electronics Indonesia telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007; 2. bahwa Wajib Pajak belum pernah melakukan pelanggaran formal terhadap kewajiban menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan izin yang diberikan; 3. bahwa alasan permohonan Wajib Pajak untuk kembali menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah telah sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000; 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dari : Wajib Pajak : PT Samsung Electronics Indonesia Alamat : Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33 Cikarang Bekasi 17530 NPWP : 01.069.467.7-092.000 KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar; 3. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2007 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/kmk/06pj.0312007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1