User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:06pj.0312007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR KEP - 06/PJ.031/2007

                        TENTANG 

           PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR KEP-230/PJ.42/2006 TANGGAL 11 AGUSTUS 2006
         TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
           DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 
256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal
29 Januari 2007;

Menimbang :

1.  bahwa kepada PT Samsung Electronics Indonesia telah diberikan persetujuan/izin untuk 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang berlaku mulai
    tahun buku/tahun pajak 2007;
2.  bahwa Wajib Pajak belum pernah melakukan pelanggaran formal terhadap kewajiban 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai
    dengan izin yang diberikan;
3.  bahwa alasan permohonan Wajib Pajak untuk kembali menyelenggarakan pembukuan dalam mata
    uang Rupiah telah sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-
    Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang 
Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat dari :
Wajib Pajak : PT Samsung Electronics Indonesia
Alamat      : Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33
          Cikarang Bekasi 17530
NPWP        : 01.069.467.7-092.000


KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar;
3.  Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/kmk/06pj.0312007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1