peraturan:kmk:059km.172000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP - 059/KM.17/2000 TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan surat permohonan Nomor 102/Presdir/IV/99 tanggal 26 April 1999 dan surat terakhir tanggal 13 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, Direksi PT Delta Djakarta Tbk. Pendiri Dana Pensiun Delta Djakarta mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta; b. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); 3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA. Pasal 1 Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan Direksi PT Delta Djakarta Tbk. dengan Keputusan Nomor 001/Dapen-Delta/IV/99 tanggal 26 April 1999. Pasal 2 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-345/KM.17/1994 tanggal 7 Desember 1994 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Delta Djakarta dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2000 A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN ttd DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/059km.172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1