User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:055km.172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 055/KM.17/2000

                        TENTANG 

  PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor : 54/DP-BPDR/1998 tanggal 11 Desember 1998 hal Permohonan 
    Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan surat terakhir 
    Nomor : 31/DP-BPDR/VI/1999 tanggal 25 Juni 1999 hal Penyampaian Tambahan Data Dalam Rangka 
    Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja BPD Riau, Direksi Bank 
    Pembangunan Daerah Riau, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau telah mengajukan 
    permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan 
    Daerah Riau;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan President RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    344/KMK.017/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau berkedudukan di 
Pekanbaru, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor: 42/KEPDIR/1998 tanggal 28 Desember 1998.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/KM.17/1993 tanggal 
24 Desember 1993 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan 
Daerah Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/055km.172000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1