User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:053km.172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 053/KM.17/2000

                        TENTANG 

           PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT. BRANTAS ABIPRAYA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor: 16/D/PS-J/IV/93 tanggal 16 April 1993 dan surat Nomor: 
    95/D/UM/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 hal Permohonan Pengesahan Penyesuaian Yayasan 
    Dana Pensiun serta terakhir dengan surat Nomor: 104/UM/X/1999 tanggal 1 Oktober 1999 mengenai 
    Kelengkapan Dokumen Dana Pensiun PT Brantas Abipraya, PT Brantas Abipraya (Persero), Pendiri 
    Dana Pensiun PT Brantas Abipraya, telah mengajukan permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan 
    Dana Pensiun Bhakti Anugraha menjadi Dana Pensiun PT Brantas Abipraya;
b.  bahwa penyesuaian Yayasan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    344/KMK.017/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT BRANTAS ABIPRAYA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT Brantas Abipraya berkedudukan di Jakarta yang 
ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Brantas Abipraya (Persero) Nomor: 197/D/KPTS/XII/1998 
tanggal 14 Desember 1998.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor S 855/MK.13/1989 tanggal 
15 Juli 1989 hal Persetujuan Pembentukan Dana Pensiun Pegawai PT (Persero) Brantas Abipraya dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/053km.172000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1