User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:051km.172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 051/KM.17/2000

                        TENTANG 

          PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SINAR KASIH

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat permohonan Nomor 162/DIR/MIU/99 tanggal 13 Desember 1999 hal Permohonan 
    Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Direksi PT Media Interaksi Utama 
    Pendiri Dana Pensiun Sinar Kasih telah mengajukan permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun 
    dari Dana Pensiun Sinar Kasih;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Sinar Kasih telah memenuhi persyaratan 
    berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan 
    pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada 
    Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan Atas 
    Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN SINAR KASIH.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Sinar Kasih berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan 
Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Media Interaksi Utama Nomor 24/KPTS/DIR/MIU/99 tanggal 20 Oktober 
1999.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-380/KM.17/1996 tanggal 
15 Oktober 1996 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Sinar Kasih dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/051km.172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1