User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:043km.172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 043/KM.17/2000

                        TENTANG 

                    PEMBUBARAN DANA PENSIUN BPD TIMOR TIMUR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Dana Pensiun BPD Timor Timur telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor KEP-089/KM.17/1996 tanggal 19 Februari 1996;
b.  bahwa Bank Pembangunan Daerah Timor Timur, Pendiri Dana Pensiun BPD Timor Timur dengan 
    suratnya Nomor 18/50/DIR/DP tanggal 11 Oktober 1999 telah mengajukan permohonan pembubaran 
    Dana Pensiun BPD Timor Timur, karena Propinsi Timor Timur telah diserahkan kepada Perserikatan 
    Bangsa Bangsa, sehingga Bank Pembangunan Daerah Timor Timur harus dibubarkan;
c.  bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, 
    ditetapkan bahwa Dana Pensiun dapat dibubarkan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri 
    Keuangan;
d.  bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, 
    pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang sekaligus menunjuk 
    likuidator;
e.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pembubaran Dana Pensiun BPD Timor Timur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan, 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN DANA PENSIUN BPD TIMOR 
TIMUR 


                        Pasal 1

Membubarkan Dana Pensiun BPD Timor Timur yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti 
terhitung sejak tanggal 30 September 1999.


                        Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dana Pensiun BPD Timor Timur dilarang 
melakukan kegiatan sebagai Dana Pensiun.


                        Pasal 3

Dalam rangka penyelesaian hak-hak dan kewajiban Dana Pensiun BPD Timor Timur sehubungan dengan 
pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menunjuk Likuidator Dana Pensiun BPD Timor Timur 
dengan susunan sebagai berikut  :
1.  Daud Patarru, dari unsur Pengurus       :   Sebagai Ketua
2.  Dorkas O. Heda, dari unsur Pengurus     :   Sebagai Anggota
3.  Jan Pieter Aruan, SH, dari unsur Peserta        :   Sebagai Anggota
4.  Wahyudi Agung Wibowo, dari Konsultan Aktuaria   :   Sebagai Anggota


                        Pasal 4

Likuidator melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun BPD Timor Timur serta 
mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan.


                        Pasal 5

Dengan penunjukan Likuidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terhitung sejak tanggal keputusan ini 
ditetapkan, tugas-tugas Pengurus Dana Pensiun BPD Timor Timur dilaksanakan sepenuhnya oleh Likuidator, 
dan Pengurus Dana Pensiun BPD Timor Timur dilarang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 
Dana Pensiun BPD Timor Timur.


                        Pasal 6

Likuidator Dana Pensiun BPD Timor Timur mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut    :

1.  Melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun BPD Timor Timur;

2.  Menentukan dan memberitahukan kepada setiap Peserta Dana Pensiun BPD Timor Timur, mengenai 
    besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pensiun BPD Timor Timur;

3.  Melaksanakan proses penyelesaian likuidasi setelah rencana kerja dan tata cara penyelesaian 
    likuidasi mendapat persetujuan Menteri Keuangan;

4.  Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan;

5.  Mengumumkan hasil pelaksanaan likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia, setelah terlebih 
    dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


                        Pasal 7


Untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Likuidator wajib 
menyampaikan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan, selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan ini.


                        Pasal 8

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya harus menggambarkan setiap 
kegiatan yang akan dilaksanakan berkenaan dengan tugas dan wewenang Likuidator sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, termasuk jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap 
kegiatan tersebut.


                        Pasal 9

Biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan pembubaran Dana Pensiun BPD Timor Timur menjadi beban Dana 
Pensiun BPD Timor Timur.


                        Pasal 10

Dewan Pengawas Dana Pensiun BPD Timor Timur mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun BPD 
Timor Timur.


                        Pasal 11

Tatacara pembagian kekayaan Dana Pensiun BPD Timor Timur dan penyelesaian hak-hak Peserta wajib 
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Peraturan Dana Pensiun dari 
Dana Pensiun BPD Timor Timur sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor KEP-089/KM.17/1996 tanggal 19 Februari 1996, yang antara lain menetapkan :

a.  Bagi Peserta yang belum berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, haknya dialihkan ke Dana 
    Pensiun Lembaga Keuangan.

b.  Bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, dimungkinkan untuk 
    memperoleh pembayaran secara sekaligus sebanyak-banyaknya 20 % dari seluruh manfaat pensiun 
    dan sisanya dibelikan anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang selanjutnya bertanggung jawab 
    untuk membayar manfaat pensiun bulanan.

c.  Bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, pembayaran sekaligus 
    hanya dapat dilakukan apabila jumlah manfaat pensiun lebih kecil dari Rp 300.000,- per bulan.

d.  Bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang telah menerima Manfaat Pensiunan Bulanan, hak atas 
    pembayaran manfaat pensiunnya wajib dialihkan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi 
    jiwa berdasarkan pilihan Pensiunan, Janda/Duda atau Anak, yang selanjutnya bertanggung jawab 
    untuk membayar manfaat pensiun bulanan.


                        Pasal 12

(1) Status badan hukum Dana Pensiun BPD Timor Timur berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 5.

(2) Terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor KEP-089/KM.17/1996 tanggal 19 Februari 1996 tentang Pengesahan Peraturan Dana 
    Pensiun dari Dana Pensiun BPD Timor Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/043km.172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1