User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:9tahun2002
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 9 TAHUN 2002

                        TENTANG

                   HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan negara yang semakin berat dalam penyediaan 
    dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengumuman subsidi secara 
    bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
b.  bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu 
    dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap 
    memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan 
    kesejahteraannya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur 
    kembali ketentuan mengenai harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur dalam 
    Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 
    2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
5.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
    Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4149);
6.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak 
    Bakar.

2.  Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh 
    PERTAMINA.

3.  Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri 
    dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen 
    Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian 
    Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional Indonesia dan 
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.

4.  Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 
    tentang Usaha Kecil.

5.  Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, 
    transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan 
    umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan 
    pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil 
    pertambangan.

6.  Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.

7.  Harga pasar adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan MOPS 
    rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).


                        Pasal 2

Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan Rp 600,00 (enam ratus rupiah).


                        Pasal 3

(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah yang digunakan sektor industri dan 
    sektor/kegiatan lain diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar, dengan ketentuan 
    harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.650,00 (seribu 
    enam ratus lima puluh rupiah).

(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:

    a.  Premium :   100% (seratus persen) dari harga pasar dengan ketentuan harga 
                    jual terendah Rp 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh rupiah) dan 
                    harga jual tertinggi Rp 1.750,00 (seribu tujuh ratus lima puluh 
                    rupiah);

    b.  Minyak Solar    :   75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan 
                    harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga 
                    jual tertinggi Rp 1.550,00 seribu lima ratus lima puluh rupiah);

    c.  Minyak Diesel   :   75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan 
                    harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga 
                    jual tertinggi Rp 1.520,00 (seribu lima ratus dua puluh rupiah);

    d.  Minyak Bakar    :   75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan 
                    harga jual terendah Rp 800,00 (delapan ratus rupiah) dan harga jual 
                    tertinggi Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah).

(3) Terhadap BBM jenis Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan 
    Bakar Kendaraan Bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    untuk kendaraan bermotor, sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.


                        Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, 
huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian 
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi 
Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.


                        Pasal 5

Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang 
ditetapkan oleh PERTAMINA.


                        Pasal 6

(1) Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 
    28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 
    dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur 
    Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku.


                        Pasal 7

Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga 
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


                        Pasal 8

(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri 
    berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(2) Penggolongan jenis, harga untuk penyerahan dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri 
    berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 9

Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan 
izin PERTAMINA.


                        Pasal 10

(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya 
    dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin 
    Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan setelah 
    mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan BBM 
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 12

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan 
Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


                        Pasal 14

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang 
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
Nomor 76) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 15
            
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 16 Januari 2002
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5
peraturan/keppres/9tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1