User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:9tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 9 TAHUN 1986

                        TENTANG

         PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK 
    PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH 
         UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI 
                    PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dibeli atau diterima dari 
    Pengusaha Kena Pajak, Pemerintah harus melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah yang terhutang, bersama-sama dengan pelunasan jumlah uang yang ditagih oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    Jasa Kena Pajak tersebut;
b.  bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang terhutang, sebagian besar Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan 
    Pemerintah dipandang belum memungkinkan melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, dan 
    penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 beserta peraturan 
    pelaksanaannya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam rangka pengamanan penerimaan Negara, serta untuk 
    memberikan pembinaan guna peningkatan kemampuan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi 
    kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menunjuk Kantor Perbendaharaan Negara 
    Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan untuk memungut dan menyetorkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang dan Jasa Kena 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA 
UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK 
DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH.


                        Pasal 1

Atas pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan Negara kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan 
Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pelaksanaan pemungutan dan 
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, dilakukan oleh 
Kantor Perbendaharaan Negara atas nama Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 13 Pebruari 1986
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.





                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 15
peraturan/keppres/9tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1