User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:96tahun2000
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 96 TAHUN 2000

                        TENTANG

        BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN
                   PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk lebih meningkatkan arus 
penanaman modal di Indonesia serta untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, 
dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup Bagi Penanaman Modal;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 
    Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang 
    Didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
5.  Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999
6.  Keputusan Presiden Nomor 97 TAHUN 1993 tentang Tatacara Penanaman Modal, sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA 
DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PANANAMAN MODAL


                        Pasal 1

(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang 
    tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan 
    dari Keputusan Presiden ini.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada     
    pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing adalah bidang/jenis usaha yang tercantum
    dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
    Keputusan Presiden ini.
(3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam
    negeri adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini dan merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah bidang usaha yang tercantum
    dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
    Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, tidak berlaku bagi 
penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri 
melalui pasar modal dalam negeri.


                        Pasal 3

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, bidang usaha diluar yang tercantum dalam Lampiran I dan 
Lampiran II Keputusan Presiden ini terbuka untuk penanaman modal.


                        Pasal 4

Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau apabila dipandang 
perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.


                        Pasal 5 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 20 Juli 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 118
peraturan/keppres/96tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1