User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:94tahun1993
               KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 94 TAHUN 1993
 
                            TENTANG

           PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 
 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih memperlancar arus pemasukan barang ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) perlu 
diatur kembali mengenai pemeriksaan atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986  
    Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3407);
3.  Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan 
    Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone);

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE 
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang 
Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pabean, 
    kecuali atas instruksi Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO
peraturan/keppres/94tahun1993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1