User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:90tahun1995
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 90 TAHUN 1995

                        TENTANG

              PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN 
                UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerataan pendapatan dan pengentasan 
    kemiskinan, perlu ditingkatkan pembinaan terhadap Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
b.  bahwa dalam rangka pembinaan keluarga tersebut di atas perlu ditingkatkan kesetiakawanan sosial 
    dengan mengikutsertakan masyarakat khususnya Wajib Pajak;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur tentang perlakuan Pajak 
    Penghasilan atas bantuan yang diberikan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga 
    Sejahtera I, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan 
    Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3
    475);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK 
PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden yang dimaksud dengan  :

a.  Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum 
    dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar;

b.  Keluarga Sejahtera I adalah Keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya 
    dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar, tetapi belum dapat 
    memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya;

c.  Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I adalah bantuan yang 
    diberikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari penghasilan 
    setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah 
    Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) keatas.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dapat membantu sampai dengan setinggi-tingginya 2% 
    (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) 
    tahun pajak untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada  Yayasan yang dibentuk khusus
    untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak 
    Penghasilan.

(3) Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan 1995 disampaikan.

(4) Apabila jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil dari bagian dividen atau sejenisnya 
    yang merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penerimanya, maka penghasilan yang diperhitungkan
    sebagai objek Pajak Penghasilan tidak termasuk jumlah yang diberikan sebagai bantuan pembinaan
    keluarga Prasejahtera dan keluarga Sejahtera 1.


                        Pasal 3

Apabila Rapat Umum pemegang saham memberikan kuasa kepada badan pemberi dividen untuk memotong 
sebagian dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam rangka bantuan untuk pembinaan Keluarga 
Prasejahtera dan keluarga Sejahtera 1, maka yang menjadi dasar pemotongan PPH Pasal 23 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah
jumlah bersih setelah dikurangi dengan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga 
Sejahtera I.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 Desember 1995
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 88
peraturan/keppres/90tahun1995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1