User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:8tahun1995
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 8 TAHUN 1995

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
      DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA 
       TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka lebih mengembangkan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang 
Maha Esa, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
Presiden Nomor 41 TAHUN 1994;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor 
    dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 32);

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 
18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN 
BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 
1994. 


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor 
        kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor 
        dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, 
        ditanggung oleh Pemerintah."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 6 Februari 1995
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 6
peraturan/keppres/8tahun1995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1