User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:89tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 89 TAHUN 1996

                        TENTANG

                   KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil 
    langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia 
    khususnya di wilayah Timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat 
    pertumbuhan ekonomi;
b.  bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan kawasan 
    pengembangan ekonomi terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan 
    di wilayah sekitarnya;
c.  bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian
    kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta 
    dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan;
d.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Tambahan Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Tambahan Lembaran Negara 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
6.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995.

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal 1

(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut 
    KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
    a.  memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
    b.  mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah
        sekitarnya; dan atau
    c.  memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya.

(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.


                        Pasal 2

(1) Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh 
    Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan 
    koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah timur unsur-unsur yang berasal
    dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang 
    terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim 
    Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan 
    Pengelola KAPET.

(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang 
    ditetapkan Tim Pengarah.


                        Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan
    berupa:
    a.  Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi ;

    b.  Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET 
        untuk diolah lebih lanjut;

    c.  Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di dalam KAPET 
        yang sama atau antar pengusaha dari KAPET yang berbeda;

    d.  Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antara pengusaha dari KAPET 
        dengan pengusaha dari Kawasan Berikat diluar KAPET, atau oleh pengusaha dari KAPET 
        kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya untuk diolah lebih lanjut dan hasil pekerjaan 
        tersebut diserahkan kembali ke KAPET;

    e.  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang 
        berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

    f.  Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
                             Masa       Tarif penyusutan dan amortisasi
            Kelompok Harta          Manfaat             berdasarkan metode
                            Menjadi     --------------------------------------
                                    Garis Lurus Saldo Menurun
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
        I.  Bukan Bangunan atau 
            harta tak berwujud                      100 %
            Kelompok I            2 th      50 %        100 %
            Kelompok II           4 th      25 %          50 %
            Kelompok III              8 th      12,5 %        50 %
            Kelompok IV         10 th       10 %          20 %

        II. Bangunan 
            Permanen            10 th       10 %           -
            Tidak Permanen            5 th      20 %           -
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    g.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-
        turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;

    h.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang 
        seharusnya dibayar;

    i.  Pengurangan sebagai biaya produksi:
            1)  kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan bukan merupakan 
            penghasilan bagi karyawan;
            2)  biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang fungsinya dapat 
            dinikmati oleh umum.

(2) Selain fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan 
    kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan.


                        Pasal 5

(1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET 
    dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

(2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan 
    Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Seluruh Pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di 
    Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.

(4) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan 
    usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea 
    Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
    produksi, konstruksi atau keperluan kantor.


                        Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/89tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1