User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:88tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 88 TAHUN 1996

                        TENTANG

       PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE CONVENTION BETWEEN THE GOVERNMENT OF 
    THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA 
    FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TO TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION 
    WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED 
                       AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY JULY, 1988

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 Pemerintahan Republik Indonesia telah menandatangani 
    Protocol Amending the Convention between the Government of Republic of Indonesia and the 
    Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention 
    of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, with a related Protocol and Exchange of Notes 
    signed at Jakarta on the 11 day of July, 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
b.  Bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut 
    dengan keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE GOVERNMENT BETWEEN THE 
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO 
TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 
11 TH DAY OF JULY, 1988.


                        Pasal 1

Mengesahkan protokol Amending the Convention between the government of the Republik Indonesia and the 
Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal 
Evasion with respect to Taxes on Income, with a related Protokol and Exchange of Notes signed at Jakarta on 
the 11 th day of July, 1988, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 
24 Juli 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan 
Presiden ini.


                        Pasal 2  

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, 
memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara 
Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 20 November 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 102
peraturan/keppres/88tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1