peraturan:keppres:88tahun1996
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE CONVENTION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TO TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY JULY, 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 Pemerintahan Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Convention between the Government of Republic of Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, with a related Protocol and Exchange of Notes signed at Jakarta on the 11 day of July, 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat; b. Bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE GOVERNMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY OF JULY, 1988. Pasal 1 Mengesahkan protokol Amending the Convention between the government of the Republik Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, with a related Protokol and Exchange of Notes signed at Jakarta on the 11 th day of July, 1988, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 102
peraturan/keppres/88tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1