peraturan:keppres:83tahun2004
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang saat ini masih dilindungi Paten; b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaklasanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat anti Retroviral; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4130); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL Pertama : Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS. Kedua : Jenis, Nama Pemegang Paten, nomor paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Ketiga : Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik Obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Keempat : Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari jual netto Obat-obat Anti Retroviral. Kelima : Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/keppres/83tahun2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1