User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:83tahun2004
               KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 83 TAHUN 2004
 
                            TENTANG

              PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemi 
    HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang 
    saat ini masih dilindungi Paten;
b.  bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara
    Pelaklasanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan 
    Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat anti Retroviral;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2001 Nomor 109, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4423);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI 
RETROVIRAL


Pertama :   Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk
        memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi 
        epidemi HIV/AIDS.

Kedua   :   Jenis, Nama Pemegang Paten, nomor paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat 
        Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran 
        Keputusan Presiden ini.

Ketiga :        Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik Obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas 
        nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi 
        dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keempat :   Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 % (nol koma lima 
        persen) dari jual netto Obat-obat Anti Retroviral.

Kelima :    Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/keppres/83tahun2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1