User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:83tahun2003
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 83 TAHUN 2003

                        TENTANG

                      SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang 
Pengadilan Pajak, dipandang perlu membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 
    Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
 
                          MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.


                         BAB I
                     KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 
                        Pasal 1
 
1.  Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat 
    adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.

2.  Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan 
    bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional berada 
    di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pengadilan Pajak.

3.  Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.


                        Pasal 2
 
Sekretariat rnernpunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah 
tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, 
administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, 
administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi  
a.  penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, 
    kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
b.  pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan;
c.  penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;
d.  pelayanan administrasi peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak;
e.  pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;
f.  pengolahan data dan pelayanan informasi;
g.  pelayanan administrasi persiapan persidangan;
h.  pelayanan administrasi persidangan;
i.  pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
 
 
                        BAB II
                           ORGANISASI

                         Bagian Pertama  
                       Susunan Organisasi Sekretariat   

                        Pasal 4
 
Organisasi Sekretariat terdiri dari :
a.  Sekretaris;
b.  Wakil Sekretaris;
c.  Bagian, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dan sebanyak-
    banyaknya 4 (empat) Subbagian;
d.  Sekretaris Pengganti yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan.


                          Bagian Kedua   
                             Sekretaris   

                        Pasal 5  

Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas yang ditetapkan.


                        Pasal 6

Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera.  


                          Bagian Ketiga
                        Wakil Sekretaris

                        Pasal 7

(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memimpin Sekretariat serta kegiatan 
    lain yang ditugaskan oleh Sekretaris.      

(2)     Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.


                        Pasal 8
 
Wakil Sekretaris rnerangkap tugas kepaniteraan sehagai Wakil Panitera.  


                         Bagian Keempat  
                        Bagian  

                        Pasal 9
 
Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat.  


                            Bagian Kelima  
                       Sekretaris Pengganti   

                        Pasal 10  

Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai 
Panitera Pengganti.


                         BAB III 
                             TATA KERJA

                        Pasal 11

Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, 
integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaniat sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/
lembaga, sesuai dengan tugas masing-masing.
 

                         BAB IV
               KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN 

                        Pasal 12

(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II a.  
(2) Wakil Sekretanis adalah jabatan eselon II b.    
(3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa. 


                        Pasal 13

(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan 
    Pajak.  

(2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteni Keuangan atas usul 
    Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.


                         BAB V
                            PEMBIAYAAN 

                        Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Departemen Keuangan.


                        BAB VI 
                      KETENTUAN PENUTUP 

                        Pasal 15 

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur 
negara.


                        Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 52 TAHUN 1997 tentang 
Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Jakarta   
pada tanggal 4 Nopember 2003    
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

ttd    

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/keppres/83tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1