User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:80tahun2003
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 80 TAHUN 2003

                        TENTANG

            PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan 
    efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi 
    semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun
    manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu 
    menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan 
    Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
b.  bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4212);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.


                        BAB I 
                       KETENTUAN UMUM

                         Bagian Pertama 
                        Pengertian Istilah

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan 
    APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
2.  Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian 
    proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang 
    bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek 
    tertentu;
3.  Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya 
    menyediakan barang/layanan jasa;
4.  Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab 
    atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN;
5.  Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin 
    Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas 
    pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN;
6.  Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang 
    bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran 
    belanja APBD;
7.  Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang lingkungan 
    Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank 
    Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha 
    Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai 
    dari APBN/APBD;
8.  Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan 
    pemilihan penyedia barang/jasa;
9.  Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan 
    pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan 
    ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah 
    jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa;
12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang 
    perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta 
    pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa 
    perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam 
    rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara 
    sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa;
14. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa 
    pemborongan, dan pemasokan barang;
15. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi 
    dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan 
    seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan;
16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai 
    pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa 
    serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan;
17. Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam 
    pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 
18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan 
    memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun     1995 tentang Usaha Kecil;
19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang 
    diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya 
    persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
20. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar 
    negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, 
    berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis;
21. Fakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia 
    pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak 
    melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko 
    tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 
    (lima puluh miliar rupiah).


                            Bagian Kedua
                        Maksud dan Tujuan

                        Pasal 2

(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan 
    barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.
(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa 
    yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan 
    bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan     akuntabel.


                            Bagian Ketiga
                            Prinsip Dasar 

                        Pasal 3

Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a.  efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang 
    terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat 
    dipertanggungjawabkan;
b.  efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan 
    dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.  terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang 
    memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa 
    yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas 
    dan transparan;
d.  transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk 
    syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia 
    barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi 
    masyarakat luas pada umumnya;
e.  adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia 
    barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan 
    atau alasan apapun;
f.  akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran 
    pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip 
    serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.


                         Bagian Keempat 
                         Kebijakan Umum

                        Pasal 4

Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a.  meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang 
    sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam 
    rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;
b.  meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam 
    pengadaan barang/jasa;
c.  menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam 
    pengadaan barang/jasa;
d.  meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia/
    pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; 
e.  meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f.  menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
g.  mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia;
h.  mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan 
    barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.


                          Bagian Kelima
                         Etika Pengadaan

                        Pasal 5

Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan 
barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran 
    dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b.  bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen 
    pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan 
    dalam pengadaan barang/jasa;
c.  tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari 
    terjadinya persaingan tidak sehat;
d.  menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan 
    para pihak;
e.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung 
    maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest
f.  menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam 
    pengadaan barang/jasa;
g.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk 
    keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan 
    negara;
h.  tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
    imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan 
    pengadaan barang/jasa.


                          Bagian Keenam
                         Pelaksanaan atas Pengadaan

                        Pasal 6

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a.  dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b.  dengan cara swakelola.


                          Bagian Ketujuh 
                          Ruang Lingkup

                        Pasal 7

(1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
    a.  pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada 
        APBN/APBD;
    b.  pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar 
        negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan 
        pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
    c.  pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang 
        pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti 
    dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin 
    BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam 
    Keputusan Presiden ini.
(3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang  
    dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan 
    dalam Keputusan Presiden ini.


                        BAB II
                 PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA

                          Bagian Pertama
                     Pembiayaan Pengadaan

                        Pasal 8

Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan 
biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari 
APBN/APBD, yaitu :
a.  honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b.  pengumuman pengadaan barang/jasa;
c.  penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d.  administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan
    barang/jasa.


                           Bagian Kedua
                Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak

                         Paragraf Pertama
            Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa

                        Pasal 9

(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  memiliki integritas moral;
    b.  memiliki disiplin tinggi;
    c.  memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas 
        yang dibebankan kepadanya;
    d.  memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
    e.  memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam 
        sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima 
    TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin 
    BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
    a.  menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
    b.  mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
    c.  menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan 
        produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk 
        koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
    d.  menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan 
        dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
    e.  menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai 
        kewenangannya;
    f.  menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan 
        yang berlaku;
    g.  menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
    h.  melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
    i.  mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
    j.  menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima 
        TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur 
        BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
    k.  menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila 
    belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya 
    batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas 
    pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.


                            Paragraf Kedua
    Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan

                        Pasal 10

(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 
    (lima puluh juta rupiah).
(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan 
    oleh panitia atau pejabat pengadaan.
(3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi 
    teknis lainnya.
(4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
    b.  memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
    c.  memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang 
        bersangkutan;
    d.  memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan 
        Presiden ini;
    e.  tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya 
        sebagai panitia/pejabat pengadaan;
    f.  memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara 
    pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik 
    dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi 
    pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur unsur di 
    dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan :
    a.  pengguna barang/jasa dan bendaharawan;
    b.  pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal 
        Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas 
        Daerah  Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali 
        menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan 
        instansinya.


                           Paragraf Ketiga
                    Persyaratan Penyedia Barang/Jasa

                        Pasal 11

(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
    a.  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan 
        sebagai penyedia barang/jasa;
    b.  memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan 
        barang/jasa;
    c.  tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, 
        dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam 
        menjalani sanksi pidana;
    d.  secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
    e.  sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan 
        dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT)
        Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
    f.  dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan 
        barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, 
        kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
    g.  memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam 
        pengadaan barang/jasa;
    h.  tidak masuk dalam daftar hitam;
    i.  memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
    j.  khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan atas 
        kecuali huruf f.
(2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut :
    a.  memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
    b.  lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh 
        instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang 
        ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang 
        pendidikan tinggi;
    c.  mempunyai pengalaman di bidangnya.
(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, 
    kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
(4) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang 
    menjadi penyedia barang/jasa.
(5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau 
    pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.


                            Bagian Ketiga
              Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

                        Pasal 12

Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, 
kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen 
penawaran.


                           Bagian Keempat
                          Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

                        Pasal 13

(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara 
    keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
(3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk 
    menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, 
    tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(5) HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.


                           Bagian Kelima
                            Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

                         Paragraf Pertama 
               Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

                        Pasal 14

(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan 
    persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan 
    persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
(3) Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan 
    barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan 
    yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.
(4) Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa  
    pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan 
    kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
(5) Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan 
    barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.
(6) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah 
    persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan 
    Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal 
    yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
(8) Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh 
    dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian  kualifikasi penyedia barang/jasa.
(9) Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua 
    informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan 
    penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi 
    pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) 
    tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut  
    secara perdata dan pidana.
(10)    Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, 
    menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar 
    propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.
(12)    Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat 
    pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali 
    biaya penggandaan dokumen pengadaan.


                            Paragraf Kedua
                         Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

                        Pasal 15

(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen 
    prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon 
    peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi.
(2) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan 
    dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan 
    pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.


                            Bagian Keenam
                             Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan

                        Pasal 16

(1) Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang/jasa, metoda 
    penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu 
    mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, 
    dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada.
(2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa dengan panitia, 
    wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha 
    kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.
(3) Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
    a.  wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk 
        koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, 
        kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;
    b.  dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah 
        yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan daerah 
        masing-masing;
    c.  dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran 
        nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
    d.  dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak 
        obyektif.


                            Bagian Ketujuh
            Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

                          Paragraf Pertama 
              Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

                        Pasal 17

(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui 
    metoda pelelangan umum.
(2) Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka 
    dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk 
    penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi 
    dapat mengikutinya.
(3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk 
    pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda 
    pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi 
    dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan 
    kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
(4) Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya 
    pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan 
    langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan 
    sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa 
    yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus 
    diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila 
    memungkinkan melalui internet.
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan 
    dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan 
    negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat 
    dipertanggungjawabkan.


                            Paragraf Kedua
                    Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyediaan
                  Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

                        Pasal 18

(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 
    (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan 
    dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang 
    yang meliputi :
    a.  metoda satu sampul;
    b.  metoda dua sampul;
    c.  metoda dua tahap.
(2) Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan 
    administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup 
    kepada panitia/pejabat pengadaan.
(3) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis 
    dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul 
    tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul 
    penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
(4) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis 
    dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul 
    tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu 
    yang berbeda.


                           Paragraf Ketiga
            Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 
                    Pemborong/Jasa Lainnya

                        Pasal 19

1)  Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 
    (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda 
    evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
    a.  sistem gugur;
    b.  sistem nilai;
    c.  sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan 
    dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen 
    pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan 
    administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak 
    lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(3) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada 
    setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen 
    pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran 
    peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara 
    memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang 
    yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia 
    barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, 
    dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta 
    lainnya.
(5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak 
    diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut 
    dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.


                         Paragraf Keempat
                    Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

                        Pasal 20

(1) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
    pelelangan umum meliputi:
    a.  dengan prakualifikasi:
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi dokumen prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
        9)  pengambilan dokumen lelang umum;
        10) penjelasan;
        11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
        12) pemasukan penawaran;
        13) pembukaan penawaran;
        14) evaluasi penawaran;
        15) penetapan pemenang;
        16) pengumuman pemenang;
        17) masa sanggah;
        18) penunjukan pemenang;
        19) penandatanganan kontrak;
    b.  dengan pasca kualifikasi:
        1)  pengumuman pelelangan umum;
        2)  pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
        3)  pengambilan dokumen lelang umum;
        4)  penjelasan;
        5)  penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan   perubahannya;
        6)  pemasukan penawaran;
        7)  pembukaan penawaran;
        8)  evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
        9)  penetapan pemenang;
        10) pengumuman pemenang;
        11) masa sanggah;
        12) penunjukan pemenang;
        13) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan 
    terbatas meliputi :
    a.  pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
    b.  pengumuman pelelangan terbatas;
    c.  pengambilan dokumen prakualifikasi;
    d.  pemasukan dokumen prakualifikasi;
    e.  evaluasi dokumen prakualifikasi;
    f.  penetapan hasil prakualifikasi;
    g.  pemberitahuan hasil prakualifikasi;
    h.  masa sanggah prakualifikasi;
    i.  undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
    j.  penjelasan;
    k.  penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
    l.  pemasukan penawaran;
    m.  pembukaan penawaran;
    n.  evaluasi penawaran;
    o.  penetapan pemenang;
    p.  pengumuman pemenang;
    q.  masa sanggah;
    r.  penunjukan pemenang;
    s.  penandatanganan kontrak.
(3) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pemilihan 
    langsung meliputi :
    a.  pengumuman pemilihan langsung;
    b.  pengambilan dokumen prakualifikasi;
    c.  pemasukan dokumen prakualifikasi
    d.  evaluasi dokumen prakualifikasi;
    e.  penetapan hasil prakualifikasi;
    f.  pemberitahuan hasil prakualifikasi;
    g.  masa sanggah prakualifikasi;
    h.  undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
    i.  penjelasan;
    j.  penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
    k.  pemasukan penawaran;
    l.  pembukaan penawaran;
    m.  evaluasi penawaran;
    n.  penetapan pemenang;
    o.  pemberitahuan penetapan pemenang;
    p.  masa sanggah;
    q.  penunjukan pemenang;
    r.  penandatanganan kontrak.
(4) Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan 
    langsung meliputi :
    a.  undangan kepada peserta terpilih;
    b.  pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
    c.  pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita 
        acara penjelasan;
    d.  pemasukan penawaran;
    e.  evaluasi penawaran;
    f.  negosiasi baik teknis maupun biaya;
    g.  penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
    h.  penandatanganan kontrak.


                           Bagian Kedelapan
                              Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi

                          Paragraf Pertama 
                Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi

                        Pasal 21

(1) Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia 
    pengadaan/pejabat pengadaan.
(2) Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan penyedia 
    jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, metoda pemilihan 
    penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, 
    dan jenis kontrak yang akan digunakan.


                            Paragraf Kedua
                         Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi

                        Pasal 22

(1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum.
    Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, 
    seleksi langsung atau penunjukan langsung.
(2) Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya 
    dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas melalui media massa 
    dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan 
    penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks 
    dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya 
    terbatas.
(4) Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, 
    maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung yaitu metoda 
    pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses 
    prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan 
    sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik 
    (internet).
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan 
    dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi 
    baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat 
    dipertanggungjawabkan. 


                           Paragraf Ketiga
        Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

                        Pasal 23

(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga)    metoda 
    penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus 
    dicantumkan dalam dokumen seleksi.
(2) Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
    a.  metoda satu sampul;
    b.  metoda dua sampul;
    c.  metoda dua tahap.


                           Paragraf Keempat
             Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

                        Pasal 24

(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) metoda evaluasi 
    penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam 
    dokumen seleksi, yaitu:
    a.  metoda evaluasi kualitas;
    b.  metoda evaluasi kualitas dan biaya;
    c.  metoda evaluasi pagu anggaran;
    d.  metoda evaluasi biaya terendah;
    e.  metoda evaluasi penunjukan langsung.
(2) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran 
    teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(3) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai 
    kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi 
    teknis serta biaya.
(4) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas 
    penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama 
    dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(5) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran 
    biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas 
    persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta 
    biaya.
(6) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa 
    konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar 
    setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.


                           Paragraf Kelima
                Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

                        Pasal 25

(1) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
    a.  metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
        9)  pengambilan dokumen seleksi umum;
        10) penjelasan;
        11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
        12) pemasukan penawaran;
        13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
        14) evaluasi administrasi dan teknis;
        15) penetapan peringkat teknis;
        16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
        17) masa sanggah;
        18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
        19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
        20) penunjukan pemenang;
        21) penandatanganan kontrak;
    b.  metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
        9)  pengambilan dokumen seleksi umum;
        10) penjelasan;
        11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
        12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis;
        13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis;
        14) evaluasi administrasi dan teknis;
        15) penetapan peringkat teknis;
        16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
        17) masa sanggah;
        18) tahap II, mengundang peringkat teknis terbaik (pemenang) untuk memasukkan 
            penawaran biaya;
        19) pemasukan penawaran biaya;
        20) pembukaan penawaran biaya;
        21) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
        22) penunjukan pemenang;
        23) penandatanganan kontrak;
    c.  metoda evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul :
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
        9)  pengambilan dokumen seleksi umum;
        10) penjelasan;
        11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
        12) pemasukan penawaran;
        13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
        14) evaluasi administrasi dan teknis;
        15) penetapan peringkat teknis;
        16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
        17) undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
        18) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
        19) evaluasi biaya;
        20) perhitungan kombinasi teknis dan biaya;
        21) penetapan pemenang;
        22) pengumuman pemenang;
        23) masa sanggah;
        24) klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan pemenang;
        25) penunjukan pemenang;
        26) penandatanganan kontrak;
    d.  metoda evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul :
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
        9)  penjelasan;
        10) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
        11) pemasukan penawaran;
        12) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
        13) evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang penawaran biayanya sama atau 
            bawah pagu anggaran;
        14) penetapan peringkat teknis;
        15) pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis;
        16) masa sanggah;
        17) undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
        18) pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi aritmatik, dan penetapan 
            pemenang;
        19) klarifikasi dan konfirmasi negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang (peringkat 
            teknis terbaik yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran);
        20) penunjukan pemenang (award);
        21) penandatanganan kontrak;
    e.  metoda evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul :
        1)  pengumuman prakualifikasi;
        2)  pengambilan dokumen prakualifikasi;
        3)  pemasukan dokumen prakualifikasi;
        4)  evaluasi prakualifikasi;
        5)  penetapan hasil prakualifikasi;
        6)  pengumuman hasil prakualifikasi;
        7)  masa sanggah prakualifikasi;
        8)  undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
        9)  pengambilan dokumen seleksi umum;
        10) penjelasan;
        11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
        12) pemasukan penawaran;
        13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
        14) evaluasi administrasi dan teknis;
        15) pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi dan teknis;
        16) undangan pembukaan penawaran bagi yang lulus;
        17) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
        18) evaluasi penawaran biaya;
        19) penetapan pemenang;
        20) pengumuman pemenang;
        21) masa sanggah;
        22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang;
        23) penunjukan pemenang;
        24) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan seleksi langsung 
    pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi 
    umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek.
(3) Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
    a.  undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen 
        penunjukan langsung;
    b.  pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan;
    c.  pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul;
    d.  pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;
    e.  klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
    f.  penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;
    g.  penandatanganan kontrak.


                          Bagian Kesembilan
               Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa

                        Pasal 26

Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a.  Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima 
    puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
    Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, 
    pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b.  Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi 
    BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas 
    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c.  Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas 
    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d.  Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang 
    bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e.  Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas 
    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/Bupati.


                            Bagian Kesepuluh
                         Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,
            Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal

                           Paragraf Pertama 
        Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat

                        Pasal 16

(1) Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun 
    bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna 
    barang/jasa apabila ditemukan :
    a.  penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen 
        pemilihan penyedia barang/jasa;
    b.  rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
    c.  penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang 
        berwenang lainnya;
    d.  adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
    e.  adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat pengadaan dan/atau 
        dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat 
    sanggahan diterima.
(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.
(4) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/
    Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-
    lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
(5) Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur 
    BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima 
    belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.
(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan 
    banding.
(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi 
    kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak.
(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai 
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                            Paragraf Kedua
                                      Pelelangan/Seleksi Ulang

                        Pasal 16

(1) Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:
    a.  jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
    b.  tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau 
    c.  harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia.
(2) Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila :
    a.  jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; 
        atau
    b.  tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
    c.  negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang menyetujui/
        menyepakati klarifikasi dan negosiasi.
(3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang lainnya 
    apabila :
    a.  sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;
    b.  pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang 
        telah ditetapkan.
(4) Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera melakukan 
    pelelangan/seleksi ulang.
(5) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) 
    maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.
(6) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 
    (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.
(7) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) 
    maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(8) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 
    (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(9) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus 
    prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada 
    proses seleksi langsung.
(10)    Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan 
    penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung.
(11)    Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus 
    prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada 
    proses penunjukan langsung. 
(12)    Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan 
    penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(13)    Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila 
    penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.


                         Bagian Kesebelas
                       Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

                         Paragraf Pertama 
                              Isi Kontrak

                        Pasal 29

(1) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
    a.  para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
    b.  pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah 
        barang/jasa yang diperjanjikan;
    c.  hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
    d.  nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
    e.  persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
    f.  tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu 
        penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
    g.  jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
    h.  ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi 
        kewajibannya;
    i.  ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
    j.  ketentuan mengenai keadaan memaksa;
    k.  ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan 
        pekerjaan; 
    l.  ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
    m.  ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
    n.  ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa 
    pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk 
    valuta asing.
(4) Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;
(5) Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah dan 
    sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.
(6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat persetujuan 
    dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.


                           Paragraf Kedua
                                    Jenis Kontrak

                        Pasal 30

(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:
    a.  berdasarkan bentuk imbalan:
        1)  lump sum;
        2)  harga satuan;
        3)  gabungan lump sum dan harga satuan;
        4)  terima jadi (turn key);
        5)  persentase.
    b.  berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
        1)  tahun tunggal;
        2)  tahun jamak.
    c.  berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
        1)  kontrak pengadaan tunggal;
        2)  kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam 
    batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin 
    terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan 
    dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/
    unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat 
    perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas 
    volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum 
    dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan. 
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh 
    pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/
    konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai 
    dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan 
    pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan 
    persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk 
    masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk 
    masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan 
    untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, 
    Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia 
    barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10)    Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek 
    dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu 
    sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama 
    yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.


                            Paragraf Ketiga
                                    Penandatanganan Kontrak

                        Pasal 31

(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak 
    diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa 
    menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada 
    pengguna barang/jasa.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak cukup 
    dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan 
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa 
    jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak 
    berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1).
(6) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh 
    SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.
(7) Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar 
    rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak 
    yang profesional.


                          Paragraf Keempat
            Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak

                        Pasal 32

(1) Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan 
    bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah 
    terima lapangan.
(2) Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.
(3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan 
    mensubkontrakkan kepada pihak lain.
(4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan 
    mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan 
    kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi 
    berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.


                           Paragraf Kelima
                   Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan

                        Pasal 33

(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
    a.  Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
    b.  Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, 
    dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.

                          Paragraf Keenam
                                 Perubahan Kontrak

                        Pasal 34

Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para 
pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.


                          Paragraf Ketujuh
                            Penghentian dan Pemutusan Kontrak

                        Pasal 35

(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk 
    melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, 
    pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi 
    oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi 
    kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai 
    yang ditetapkan dalam kontrak berupa :
    a.  jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
    b.  sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
    c.  membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
    d.  pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan 
    pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan 
    pelaksanaan.
(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan sanksi berupa 
    kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam 
    kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang yang berlaku.
(7) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam 
    proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.


                          Paragraf Kedelapan
                               Serah Terima Pekerjaan

                        Pasal 36

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, 
    penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk 
    penyerahan pekerjaan.
(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik 
    secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki 
    dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan 
    sesuai dengan ketentuan kontrak.
(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang 
    ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan 
    dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
(5) Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi 
    permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan 
    kepada penyedia barang/jasa.


                          Paragraf Kesembilan
                                     Sanksi

                        Pasal 16

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka 
    penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 
    1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
(2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian 
    pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia 
    barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai 
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa 
    dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari 
    konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.


                          Paragraf Kesepuluh
                                  Penyelesaian Perselisihan

                        Pasal 16

(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua belah 
    pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, 
    arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak 
    menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut di atas adalah 
    mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para 
    pihak sebagaimana diatur dalam kontrak.


                        BAB III
                             SWAKELOLA

                        Pasal 39

(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
    a.  pengguna barang/jasa;
    b.  instansi pemerintah lain;
    c.  kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
    a.  pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia 
        instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna 
        barang/jasa; dan/atau
    b.  pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; 
        dan/atau
    c.  pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati 
        oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
    d.  pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga 
        apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; 
        dan/atau
    e.  penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
    f.  pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk 
        pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia 
        barang/jasa; dan/atau
    g.  pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, 
        pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan 
        tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
    h.  pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan 
    pelaporan.


                        BAB IV
                PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PERAN SERTA
                USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL

                          Bagian Pertama
               Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri

                        Pasal 40

(1) Instansi pemerintah wajib :
    a.  memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang 
        bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
    b.  memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
    c.  memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi 
        kecil serta kelompok masyarakat.
(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan 
    pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.
(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
    a.  Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau    standar 
        internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
    b.  produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; 
    c.  tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.


                             Bagian Kedua
              Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Dana
                          Pinjaman/Hibah Luar Negeri

                        Pasal 41

(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan penyedia barang/jasa 
    nasional seluas-luasnya.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus 
    dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari 
    segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia 
    barang/jasa nasional.
(3) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya 
    harus dilakukan di dalam negeri.
(4) Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan 
    pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah, agar 
    tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan 
    mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.


                             Bagian Ketiga
                      Keikutsertaan Perusahaan Asing

                        Pasal 42

(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
    a.  Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
    b.  Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    c.  Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
    melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan 
    lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material dan 
    peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri 
    Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.


                           Bagian Keempat
                           Preferensi Harga

                        Pasal 43

(1) Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam 
    negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional.
(2) Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya 
    preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di 
    atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor 
    nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor 
    asing.


                             Bagian Kelima
                      Penggunaan Produksi Dalam Negeri

                        Pasal 44

(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk 
    produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan 
    kelompok barang/jasa.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi dalam 
    negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi 
    perindustrian dan perdagangan.


                           Bagian Keenam
            Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil 
                    Termasuk Koperasi Kecil

                          Paragraf Pertama 
            Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

                        Pasal 45

(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah mengarahkan 
    dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan 
    pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama instansi 
    terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil 
    termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan 
    menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada 
    usaha kecil termasuk koperasi kecil.


                            Paragraf Kedua
            Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

                        Pasal 46

Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 
(satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan 
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.


                        BAB V
                     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                          Bagian Pertama
                              Pembinaan

                        Pasal 47

(1) Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada 
    semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar 
    Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
(2) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa 
    termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan 
    berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil. 
(3) Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara 
    kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4) Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal 
    pelaksanaan tahun anggaran.
(5) Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan 
    dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk 
    koperasi kecil.
(6) Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan 
    barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                             Bagian Kedua
                              Pengawasan

                        Pasal 48

(1) Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan 
    fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang 
    harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur 
    kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi 
    yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada 
    setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan 
    disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(3) Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan 
    barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan panitia/
    pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat 
    pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, 
    menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau 
    penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil 
    pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada 
    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(6) Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa 
    yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang 
    mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.


                             Bagian Ketiga
                    Tindak Lanjut Pengawasan

                        Pasal 49

(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, 
    maka :
    a.  dikenakan sanksi administrasi;
    b.  dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
    c.  dilaporkan untuk diproses secara pidana.
(2) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
    a.  berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara 
        apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang 
        bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen 
        pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.  melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga 
        penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/
        menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan  persaingan yang sehat dan/atau merugikan 
        pihak lain;
    c.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk 
        memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
    d.  mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/
        atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;
    e.  tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak 
    mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa 
    pemerintah yang bersangkutan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau 
    pejabat yang berwenang lainnya kepada :
    a.  Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan 
        Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD;
    b.  Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
(5) Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti menyalahgunakan 
    kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil 
    dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha 
    Kecil.


                        BAB VI
          PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

                        Pasal 5

(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga 
    Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan 
    Keputusan Presiden tersendiri.
(2) LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
(3) Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan 
    Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


                        BAB VII
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 51

Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha, 
diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.


                        BAB VIII
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 52

(1) Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi 
    keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal paling 
    lambat tanggal 1 Januari 2006.
(2) Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pengguna barang/
    jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal belum dipenuhi, 
    maka sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku tanda bukti 
    keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan 
    pemaketan sebagai berikut :
    a.  Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan 
        Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha menengah jasa 
        pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis 
        yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha menengah;
    b.  Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 
        diperuntukkan bagi usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, kecuali untuk 
        paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha 
        kecil;
(4) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman pada 
    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.


                        BAB IX
                     KETENTUAN PENUTUP 

                        Pasal 53

(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
    1.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran     Pendapatan dan 
        Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 
        6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan;
    2.  Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
        Jasa Instansi Pemerintah;
    beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.


                                Pasal 54

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 3 Nopember 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO






             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 120







                             PENJELASAN
                           ATAS

                    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 80 TAHUN 2003

                        TENTANG

               PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Angka  1

        Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah :
        a.  Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
        b.  Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya : 
            perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
        c.  Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.

    Angka 2

        Cukup jelas

    Angka 3

        Cukup jelas

    Angka 4

        Cukup jelas

    Angka 5

        Cukup jelas

    Angka 6

        Cukup jelas

    Angka 7

        Cukup jelas

    Angka 8

        Cukup jelas

    Angka 9

        Cukup jelas

    Angka 10

        Cukup jelas

    Angka 11

        Cukup jelas

    Angka 12

        Cukup jelas

    Angka 13

        Cukup jelas

    Angka 14

        Cukup jelas

    Angka 15

        Cukup jelas

    Angka 16

        Cukup jelas

    Angka 17

        Cukup jelas

    Angka 18

        Kriteria Usaha kecil adalah  :
        a.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), 
            tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan 
            tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
        b.  Milik Warga Negara Indonesia; dan
        c.  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang 
            dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha 
            Menegah atau Usaha Besar; atau
        d.  Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang 
            atau jasa lainnya.
                    Pembuktian usaha kecil cukup  dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah 
        kabupaten/kota setempat.

    Angka 19

        Cukup jelas

    Angka 20

        Cukup jelas

    Angka 21

        Cukup jelas

    Angka 22

        Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan dibiayai dari APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa yang 
        sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Panitia pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan, ketentuan, 
    prosedur, dan tindakan lainnya, harus didasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut. Dengan demikian 
    akan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi tercapainya efisiensi, partisipasi dan persaingan yang 
    sehat dan terbuka antara penyedia jasa yang setara dan memenuhi syarat, menjamin rasa keadilan 
    dan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat 
    terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada 
    masyarakat, baik dari segi fisik, keuangan dan manfaatnya bagi kelancaran pelaksanaan tugas 
    institusi pemerintah.

Pasal 4

    Huruf a

        Cukup jelas

    Huruf b

        Cukup jelas

    Huruf c

        Cukup jelas

    Huruf d

        Cukup jelas

    Huruf e

        Cukup jelas

    Huruf f

        Cukup jelas

    Huruf g

        Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    Huruf h

        Pengumuman secara terbuka artinya diumumkan di media cetak, media elektronik, dan papan
        pengumuman resmi untuk penerangan umum.

Pasal 5

    Huruf a

        Cukup jelas

    Huruf b

        Cukup jelas

    Huruf c

        Cukup jelas

    Huruf d

        Cukup jelas

    Huruf e

        Yang dimaksud dengan "menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan 
        para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan", adalah 
        dimaksudkan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam 
        melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. 
        Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda, misalnya :
        1)  Dalam suatu perusahaan Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi tidak boleh 
            merangkap sebagai Dewan Komisaris;
        2)  Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi/pemborongan, konsultan perencana tidak 
            boleh bertindak sebagai pelaksana/pemborong pekerjaan yang direncanakannya, 
            kecuali dalam pelaksanaan turnkey contract;
        3)  Pengurus koperasi pegawai atau anak perusahaan dalam suatu instansi/BHMN/BUMN/
            BUMD yang mengikuti pengadaan barang/jasa dan bersaing dengan perusahaan 
            lainnya, tidak boleh merangkap sebagai anggota panitia pengadaan atau sebagai 
            pejabat yang berwenang menentukan pemenang lelang/Pemilihan Langsung/
            Penunjukan Langsung.

    Huruf f

        Cukup jelas

    Huruf g

        Cukup jelas

    Huruf h

        Cukup jelas

Pasal 6

    Huruf a

        Cukup jelas

    Huruf b

        Pengadaan barang/jasa swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, 
        dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh institusi pemerintah penanggungjawab anggaran atau 
        institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggungjawab anggaran atau kelompok 
        masyarakat penerima hibah.

Pasal 7

    Ayat  (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Proses penyusunan Naskah Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHLN) harus berpedoman 
            pada Keputusan Presiden ini.

        Huruf c

            Pengadaan barang/jasa untuk investasi adalah barang/jasa yang   ditujukan untuk 
            menambah aset guna meningkatkan kemampuan operasi baik dalam jangka pendek, 
            menengah, maupun jangka panjang dan pada umumnya tidak habis dipakai dalam 1 
            (satu) tahun. Dalam pembukuan/neraca perusahaan aset tersebut dapat berupa 
            aktiva lancar maupun maupun aktiva tetap.

    Ayat  (2)

        Cukup jelas

    Ayat  (3)

        Cukup jelas

Pasal 8

    Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran

    Huruf a

        Besaran honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan 
        staf proyek ditetapkan secara proporsional berdasarkan pengalaman dan profesionalisme;

    Huruf b

        Biaya pengumuman pengadaan barang/jasa meliputi :
        1)  Biaya pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pada awal pelaksanaan 
            anggaran;
        2)  Biaya pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa.

    Huruf c

        Cukup jelas

    Huruf d

        Cukup jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Yang dimaksud persyaratan  manajerial, antara lain:
            1)  Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang 
                keahlian yang diperlukan;
            2)  Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
            3)  Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/mengorganisasi 
                kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa;
            4)  Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap     tugas/
                pekerjaannya;
            5)  Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan 
                keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain    tidak terlibat korupsi, 
                kolusi, dan nepotisme (KKN);
            6)  Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 
                untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal "Baik".

        Huruf d

            Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa 
            pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna harus mengikuti 
            pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.

            Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah: 
            pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran Daerah,  pejabat 
            yang disamakan, dan panitia/pejabat pengadaan.

        Huruf e

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat 
        penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak.

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 10

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Anggota panitia yang berasal dari instansi teknis lain adalah anggota panitia yang diangkat 
        dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain karena di instansi yang sedang melakukan 
        pengadaan barang/jasa tidak mempunyai pegawai yang memahami masalah teknis yang ada 
        dalam ketentuan pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari 
        pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.

    Ayat (4)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah dan semenda.

        Huruf f

            Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Cukup jelas

Pasal 11

    Ayat (1)

        Huruf a

            Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 
            menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa antara lain peraturan 
            perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, 
            perindustrian.

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Cukup jelas

        Huruf f

            Cukup jelas

        Huruf g

            Cukup jelas

        Huruf h

            Merupakan kewajiban panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi dalam 
            rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar 
            hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain menghubungi pengguna 
            barang/jasa sebelumnya. Untuk mempercepat kerja panitia/pejabat pengadaan, 
            cukup penyedia  membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak sedang 
            masuk dalam daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga tidak diwajibkan 
            mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari instansi/lembaga 
            baik pemerintah maupun swasta.

        Huruf i

            Cukup jelas

        Huruf j

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan antara lain:
        a.  Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana tidak boleh 
            menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang direncanakan;
        b.  Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tidak boleh 
            menjadi penyedia/barang jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang diawasi;

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Ayat (1)

        Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain :
        a.  Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan;
        b.  Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik 
            (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
        c.  Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan;
        d.  Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan
            mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya;
        e.  Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing, rincian HPS tidak boleh 
        dibuka dan bersifat rahasia.

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 14

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Cukup jelas

    Ayat (9)

        Cukup jelas

    Ayat (10)

        Cukup jelas

    Ayat (11)

        Yang dimaksud dengan prakualifikasi massal untuk pengadaan barang/jasa kurun waktu 
        tertentu adalah pelaksanaan prakualifikasi yang dilakukan secara sekaligus kepada seluruh 
        calon penyedia barang/jasa yang mendaftar dengan menerbitkan tanda daftar lulus 
        prakualifikasi/sejenis yang berlaku pada kurun waktu tertentu, misalnya 1 (satu) tahun 
        anggaran dan hanya berlaku untukDepartemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah 
        Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD yang menerbitkan.

    Ayat (12)

        Semua pungutan yang dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat pengadaan harus disetorkan 
        ke Kas Negara.

Pasal 15

    Cukup jelas

Pasal 16

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Yang dimaksud dengan kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif, 
            antara lain :
            1.  Persyaratan-persyaratan yang menghalangi terwujudnya persaingan sehat, 
                misalnya: persyaratan menjadi anggota asosiasi tertentu, penggunaan 
                metode  pemilihan penyedia dengan cara undian, mengharuskan pelaksanaan 
                pengadaan barang/jasa kepada BUMD setempat, dan sebagainya;
            2.  Persyaratan-persyaratan yang menghalangi keikutsertaaan penyedia barang/
                jasa dari daerah lain, misalnya: kewajiban mempunyai rekening di bank 
                daerah setempat, kewajiban membuka kantor perwakilan/cabang sebelum 
                ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kewajiban mempunyai surat ijin 
                tempat usaha (SITU) daerah setempat;

Pasal 17

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas 
        kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat  maupun pengusaha 
        daerah lainnya.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 18

    Cukup jelas

Pasal 19

    Cukup jelas

Pasal 20

    Cukup jelas

Pasal 21

    Cukup jelas

Pasal 22

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada 
        masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat  maupun dari 
        daerah lainnya.

Ayat (3)

    Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 23

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Metoda 1 (satu) sampul hanya untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda 
            evaluasi penunjukan langsung.

        Huruf b

            Metoda 2 (dua) sampul untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi 
            selain penunjukan langsung.

        Huruf c

            Metoda 2 (dua) tahap hanya digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang 
            bersifat    kompleks dan biayanya relatif besar yang menggunakan metoda evaluasi 
            kualitas .

Pasal 24

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Pada prinsipnya harga satuan tidak dapat dinegosiasikan, kecuali untuk biaya langsung non 
        personil yang dapat diganti (reimburseable at cost) atau biaya langsung personil yang dinilai 
        tidak wajar.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

Pasal 25

    Cukup jelas

Pasal 26

    Cukup jelas

Pasal 27

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang lainnya adalah pengguna barang/
            jasa, atasan langsung/atasan pengguna barang/jasa.

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Cukup jelas

Pasal 28

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan 
            teknis maka dilakukan dengan:
            a.  melakukan perbaikan KAK;
            b.  mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
            c.  melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun kembali daftar pendek 
                konsultan.

        Huruf c

            Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang menyetujui/
            menyepakati klarifikasi dan negosiasi, maka dilakukan dengan :
            a.  mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
            b.  melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun daftar pendek konsultan 
                dengan  tidak mengikutsertakan konsultan yang telah masuk dalam daftar 
                pendek  konsultan sebelumnya.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Apabila sanggahan dan sanggahan banding  karena sebab pada Pasal 27 ayat (1) huruf b, 
        huruf c atau huruf e ternyata benar, maka dilakukan lelang/seleksi umum/terbatas ulang 
        dengan  membentuk panitia/pejabat pengadaan baru;

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Cukup jelas

    Ayat (9)

        Cukup jelas

    Ayat (10)

        Cukup jelas

    Ayat (11)

        Cukup jelas

    Ayat (12)

        Cukup jelas

     Ayat (13)

        Cukup jelas

Pasal 29

    Cukup jelas

Pasal 30

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Sistem kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, 
        atau untuk jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing 
        unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan 
        spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total penawaran 
        harga.

    Ayat (3)

        Untuk sistem kontrak harga satuan, pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan 
        hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Pertimbangan untuk  memilih 
        dengan  cara  ini  adalah  karena untuk keakuratan pengukuran volume pekerjaan yang tinggi 
        diperlukan survei dan penelitian yang sangat mendalam, detail dan sampel yang banyak, 
        waktu yang lama sehingga biaya sangat besar, padahal pengukuran juga lebih mudah dalam 
        pelaksanaan, dipihak lain pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan, 
        sehingga untuk pekerjaan yang sifat kondisinya seperti hal tersebut tidak tepat bila digunakan 
        kontrak dengan Sistem lump sum.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Sistem ini lebih tepat digunakan untuk membeli suatu barang atau industri jadi yang hanya 
        diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi 
        selanjutnya.

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Untuk sistem kontrak tahun jamak perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai eskalasi dan 
        perhitungan rumus eskalasi ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/
        pimpinan bagian proyek dan dimasukkan dalam dokumen pengadaan/kontrak.

    Ayat (9)

        Cukup jelas

    Ayat (10)

        Cukup jelas

Pasal 31

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Bentuk standar kontrak dan SPK dicantumkan pada dokumen pengadaan dan disampaikan 
        kepada  para calon penyedia jasa.

    Ayat (7)

        Untuk memperlancar persiapan penandatanganan kontrak dan memperkecil resiko yang 
        mungkin terjadi dalam pelaksanaan kontrak baik secara material maupun finansial, maka 
        untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks dan atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 
        (lima puluh miliar rupiah) agar sejak penyusunan dokumen pengadaan khususnya pembuatan 
        konsep kontrak telah menggunakan jasa ahli hukum kontrak yang profesional.

Pasal 32

    Ayat (1)

        Bentuk acara serah terima lapangan ditetapkan berdasarkan hasil berita acara peninjauan 
        lapangan yang dilakukan pada saat peninjauan lapangan. 

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)    

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 33

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan 
        yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.

Pasal 34

    Dalam melaksanakan perubahan kontrak harus memperhatikan sistem kontrak. Ketentuan 
    perpanjangan pelaksanaan kontrak harus dengan dokumen tertulis dari pemberi tugas.

Pasal 35

    Cukup jelas

Pasal 36

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan 
        sifat, jenis dari pekerjaannya.

     Ayat (5)

        Yang dimaksud dengan pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur  rencananya lebih 
        dari 1 (satu) tahun.

        Yang dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya 
        kurang dari 1 (satu) tahun.

    Ayat (6)

        Cukup jelas

Pasal 37

    Ayat (1)

        Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan 
        kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia 
        barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut.

     Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 38

    Ayat (1)

        Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu sengketa diluar peradilan umum 
        yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang 
        bersengketa.

        Perjanjian arbitrase (Arbitrarian agreement) adalah suatu kesepakatan berupa klausul 
        arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum 
        timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah 
        timbul sengketa.

        Klausul Arbitrase adalah suatu klausul dalam perjanjian yang menyatakan     bahwa kedua 
        belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yang mungkin timbul 
        dimasa depan menyangkut hubungan hukum mereka ke forum arbitrase.

        Arbiter/wasit adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau 
        yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan 
        putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
 
        Musyawarah adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan dan persetujuan yang 
        mengikat kedua belah pihak diluar arbitrase maupun pengadilan.
 
        Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh suatu panitia pendamai 
        yang berfungsi sebagai wasit dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari 
        anggota mewakili pihak pertama dan pihak kedua dan ketua yang disetujui oleh kedua belah 
        pihak. Keputusan panitia pendamai mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian 
        perselisihan yang dikeluarkan ditanggung secara bersama.

        Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan 
        hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua 
        belah pihak.

    Ayat (2)

        Biaya yang diakibatkan penyelesaian perselisihan yang merupakan tanggung jawab kepala 
        kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dibebankan pada kegiatan proyek 
        bersangkutan.

Pasal 39

    Cukup jelas

Pasal 40

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Yang dimaksud dengan instansi terkait yang berwenang antara lain :
        a.  Departemen Pertahanan/TNI untuk standar peralatan/perlengkapan militer;
        b.  Departemen/Lembaga lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Pasal 41

    Cukup jelas

Pasal 42

    Cukup jelas

Pasal 43

    Ayat (1)

        Pemberian preferensi harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya dipergunakan 
        Panitia pengadaan untuk keperluan evaluasi penawaran. 

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 44

    Cukup jelas

Pasal 45

    Cukup jelas

Pasal 46

    Cukup jelas

Pasal 47

    Cukup jelas

Pasal 48

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
        a.  Perencanaan paket-paket pekerjaan;
        b.  Pengumuman pengadaan barang/jasa;
        c.  Hasil evaluasi prakualifikasi;
        d.  Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
        e.  Dokumen kontrak;
        f.  Pelaksanaan kontrak.

    Ayat (7)

        Cukup jelas

Pasal 49

    Ayat (1)

        Huruf a

            Yang dimaksud dengan sanksi administrasi adalah :
            1.  Sanksi administrasi kepada aparat pemerintah/BUMN/BUMD meliputi sanksi 
                dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 untuk Pegawai Negeri 
                Sipil, dan sanksi untuk anggota TNI, sanksi untuk anggota Polri dan sanksi 
                untuk pegawai BUMN/BUMD, serta  sanksi untuk pejabat negara sesuai 
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            2.  Sanksi administrasi bagi penyedia barang/jasa meliputi : pembatalan sebagai 
                pemenang, pembatalan kontrak,   dimasukkan dalam daftar hitam.

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 
            Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyedia barang/jasa dilarang 
            melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan 
            pemenang pelelangan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha 
            tidak sehat. Terhadap penyedia barang/jasa yang melanggar Pasal 22 tersebut, 
            berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang tersebut dikenakan hukuman minimal 
            Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 
            (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti selama-lamanya 5 
            (lima) bulan.

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 50

    Cukup jelas

Pasal 51

    Cukup jelas

Pasal 52

    Cukup jelas

Pasal 53

    Cukup jelas

Pasal 54

    Cukup jelas



            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4330
peraturan/keppres/80tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1