User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:75tahun1995
               KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 75 TAHUN 1995
 
                            TENTANG

                  PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kemajuan yang dicapai dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi maupun bidang lainnya, 
    telah meningkatkan kegiatan usaha dan semakin memperluas lapangan kerja serta kesempatan 
    kerja;
b.  bahwa agar kesempatan kerja yang tersedia sebanyak mungkin dapat menyerap Tenaga Kerja 
    Indonesia, dipandang perlu mengadakan pengaturan kembali mengenai penggunaan Tenaga Kerja 
    Warga Negara Asing Pendatang dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 
    1958 Nomor 8);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943);
4.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2944);
5.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja 
    (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
6.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang 
    Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.  Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang selanjutnya disingkat dengan TKWNAP adalah Warga 
    Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap 
    untuk maksud bekerja di dalam wilayah Republik Indonesia.
2.  Pengguna TKWNAP adalah usaha perorangan atau badan usaha atau badan hukum yang didirikan 
    berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha 
    yang menghasilkan barang dan/atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak yang telah 
    memiliki izin mempekerjakan TKWNAP.
3.  Tenaga Kerja Indonesia adalah Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Setiap pengguna TKWNAP wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di semua bidang 
    dan jenis pekerjaan yang tersedia.
(2) Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh 
    Tenaga Kerja Indonesia, pengguna TKWNAP dapat menggunakan TKWNAP sampai batas waktu 
    tertentu.


                        Pasal 3

(1) Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh 
    atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada 
    perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara 
    Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.

(2) Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman 
    modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

(3) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh 
    Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi 
    dan Komisaris perusahaannya.

(4) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal 
    asing dengan modal Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada 
    perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara 
    Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan 
    para pihak.


                        Pasal 4

(1) Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undang Penanaman 
    Modal, terbuka bagi TKWNAP.

(2) Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi 
    Tenaga Kerja Indonesia.


                        Pasal 5

Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 
dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia.


                        Pasal 6

(1) Daftar bidang dan jenis pekerjaan di bawah jabatan Direksi yang tertutup dan yang terbuka bagi 
    TKWNAP untuk batas waktu tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan 
    memperhatikan pendapat Menteri terkait.

(2) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam jangka 
    waktu 3 (tiga) tahun.


                        Pasal 7

(1) Pengguna TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi dan Komisaris 
    yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

(2) Izin Mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

(3) TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi/Komisaris sebagaimana 
    dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 wajib memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau 
    Pejabat yang ditunjuk.

(4) Tatacara untuk memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP, Izin Mempekerjakan 
    TKWNAP dan Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih 
    lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait.


                        Pasal 8

(1) Setiap pengguna TKWNAP wajib melaksanakan program penggantian TKWNAP ke Tenaga Kerja 
    Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna TKWNAP 
    wajib :
    a.  menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai Tenaga Pendamping pada jenis pekerjaan yang 
        dipegang oleh TKWNAP;
    b.  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan, 
        baik sendiri maupun menggunakan jasa pihak ketiga.

(3) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus tercantum dengan jelas 
    dalam Rencana Penggunaan TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam 
    struktur jabatan perusahaan.

(4) Biaya untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf 
    b dibebankan pada pengguna TKWNAP dan tidak dibebankan ulang pada Tenaga Kerja Indonesia.


                        Pasal 9

Pengguna TKWNAP wajib melaporkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) 
kepada Menteri Tenaga Kerja.


                        Pasal 10

(1) Pengguna TKWNAP dikenakan pungutan terhadap setiap TKWNAP yang dipekerjakannya.

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membantu penyelenggaraan 
    pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

(3) Besarnya pungutan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 11

Dengan dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap Pengguna TKWNAP tidak 
lagi dikenakan pungutan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan TKWNAP.


                        Pasal 12

(1) Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini 
    dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana 
    Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP.

(2) TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dan 
    peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.


                        Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga 
Kerja dengan mendengar pendapat Menteri terkait.


                        Pasal 14

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang 
    Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku 
    sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum diatur berdasarkan Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/75tahun1995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1