User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:75tahun1994
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 75 TAHUN 1994

                        TENTANG

       FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG 
       MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI 
                     KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala 
    nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah-daerah terpencil, penanaman modal di bidang-
    bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan;
b.  bahwa Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya merupakan daerah terpencil yang mempunyai potensi 
    kekayaan alam dalam bentuk gas bumi, namun keadaan prasarana ekonominya masih belum 
    memadai, sehingga diperlukan modal yang besar untuk mengembangkan potensi tersebut;
c.  bahwa kekayaan alam berupa gas bumi di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya mengandung 
    karbon dioksida (CO2) yang tinggi, sehingga diperlukan biaya yang cukup besar untuk menyuntikkan 
    karbon dioksida (CO2) tersebut ke dalam bumi dalam rangka pelestarian lingkungan hidup;
d.  bahwa dengan memperhatikan sifat kegiatan di daerah tersebut dan besarnya biaya yang harus 
    dikeluarkan, dipandang perlu mengatur fasilitas Pajak Penghasilan bagi Esso Exploration and 
    Production Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka kontrak 
    bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran 
    Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 
    1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 Tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO 
EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS 
BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA.

                             Pasal 1

Kepada Esso Exploration Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka 
kontrak bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai 
berikut :
a.  Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
    penghasilan kena pajak.
b.  Atas sisa laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan 
    pajak yang ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan kena pajak.
c.  Besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dihitung dan 
    diberlakukan sesuai dengan dan selama jangka waktu kontrak bagi hasil yang diubah dengan Basic
    Agreement antara Pertamina dengan Esso Exploration and Production Natuna Inc., yang 
    ditandatangani setelah tanggal 1 Januari 1995 dan yang disahkan oleh Pemerintah.


                                    Pasal 2

Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pelunasan dari kewajiban Pajak 
Penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc.


                                    Pasal 3

Apabila seluruh atau sebagian Kepentingan Penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna 
Inc. dialihkan kepada pihak lain maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi pihak 
yang menerima pengalihan tersebut.


                                   Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/75tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1