User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:70tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 70 TAHUN 1996

                        TENTANG

     PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK 
                  KAZAKHSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a.  bahwa di Almaty, Kazakhstan pada tanggal 7 April 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik 
    Kazakhstan mengenai kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
    delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kazakhstan;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KAZAKHSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kazakhstan 
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Almaty, 
Kazakhstan pada tanggal 7 April 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kazakhstan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, 
Kazakh dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 22 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 22 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 84
peraturan/keppres/70tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1