peraturan:keppres:6tahun2007
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3495); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423); 5. Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat obat Anti Retroviral; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN, DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. l JENIS l Nama Pemegang Paten l Nomor l Jangka Waktu Pelaksanaan Paten ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. l Nevirapin l Boehringer Ingelheim (BI) l ID 0 001 338 l Sampai berakhirnya jangka waktu l l l l Paten, 31 Oktober 2011 l l l l 2. l Lamivudin l Biochem Pharma INC l ID 0 002 473 l sampai berakhirnya jangka waktu l l l l paten, 28 Januari 2012 l l l l 3. l Efavirenz l Merck & Co, INC l ID 0 005 812 l Sampai berakhirnya jangka waktu l l l l Paten, 7 Agustus 2013 l l l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal II Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 20 Maret 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/keppres/6tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1