peraturan:keppres:6tahun2007
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi
Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan
epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk
dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap
Obat-obat Anti Retroviral;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4423);
5. Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat
obat Anti Retroviral;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT
ANTI RETROVIRAL
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. l JENIS l Nama Pemegang Paten l Nomor l Jangka Waktu Pelaksanaan Paten
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. l Nevirapin l Boehringer Ingelheim (BI) l ID 0 001 338 l Sampai berakhirnya jangka waktu
l l l l Paten, 31 Oktober 2011
l l l l
2. l Lamivudin l Biochem Pharma INC l ID 0 002 473 l sampai berakhirnya jangka waktu
l l l l paten, 28 Januari 2012
l l l l
3. l Efavirenz l Merck & Co, INC l ID 0 005 812 l Sampai berakhirnya jangka waktu
l l l l Paten, 7 Agustus 2013
l l l l
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/keppres/6tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1