User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:6tahun2007
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 6 TAHUN 2007

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 
    TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi
    Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan
    epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk 
    dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah
    Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap 
    Obat-obat Anti Retroviral;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3495);
3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4423);
5.  Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat
    obat Anti Retroviral;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG 
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                 JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN, 
            DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT 
                       ANTI RETROVIRAL

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.     l     JENIS l     Nama Pemegang Paten       l   Nomor       l Jangka Waktu Pelaksanaan Paten
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  l Nevirapin l Boehringer Ingelheim (BI) l ID 0 001 338  l Sampai berakhirnya jangka waktu 
    l       l               l       l Paten, 31 Oktober 2011
    l       l               l       l
2.  l Lamivudin l Biochem Pharma INC        l ID 0 002 473  l sampai berakhirnya jangka waktu 
    l       l               l       l paten, 28 Januari 2012
    l       l               l       l   
3.  l Efavirenz l Merck & Co, INC       l ID 0 005 812  l Sampai berakhirnya jangka waktu
    l       l               l       l Paten, 7 Agustus 2013
    l       l               l       l
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/keppres/6tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1