User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:6tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 6 TAHUN 1998

                        TENTANG

        PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA 
     AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION 
            AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The 
    Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention 
    Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
    delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut 
    dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC 
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE 
TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The 
Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect 
To Taxes On Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 
Desember 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
Pemerintah Republik Mauritius yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada 
Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada Tanggal 12 Januari 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 14
peraturan/keppres/6tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1