User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:6tahun1993
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 6 TAHUN 1993

                        TENTANG

 PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA 
              MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai 
    Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang 
    Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan 
    Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH 
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN 
PERDAGANGAN.

                                Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai 
Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan yang telah di tandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta 
pada tanggal 31 Agustus 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik 
Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan 
Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                                Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 14 Januari 1993
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 4
peraturan/keppres/6tahun1993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1