User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:67tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 67 TAHUN 1996

                        TENTANG

     PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK 
                  KYRGHYZSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani  
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan mengenai 
    kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI TEKNIK.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan 
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta 
pada tanggal 18 Juli 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia 
dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Kyrgyz, Rusia 
dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 21 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 83
peraturan/keppres/67tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1