User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:66tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 66 TAHUN 1996

                        TENTANG

      PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA 
           MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Peningkatan 
    dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UKRAINA;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai 
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di 
Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik 
Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggris 
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 21 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 82
peraturan/keppres/66tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1